Hard News

Satpol PP Kota Semarang Robohkan 34 Rumah Warga Tak Berizin

Sosial dan Politik

15 Oktober 2021 22:41 WIB

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan 34 rumah warga yang berdiri tanpa izin di Kampung Karangjangkang (blok atas), Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Kamis (15/10/2021)

SEMARANG, solotrust.com – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan 34 rumah warga yang berdiri tanpa izin di Kampung Karangjangkang (blok atas), Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Kamis (15/10/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyatakan tiga pekan sebelum perobohan warga sudah diperingatkan untuk berkemas dan bersiap mengosongkan rumahnya terlebih dahulu.



“Karena batas waktunya sudah habis kemarin, maka hari ini kami turun untuk cek sekaligus bongkar,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kota Semarang, semarangkota.go.id.

Fajar Purwoto juga mengimbau para pemilik tanah untuk memasang tanda peringatan supaya tidak ditempati oknum-oknum kurang bertanggung jawab.

Pihaknya sangat berterima kasih kepada warga yang sudah merelakan rumahnya untuk dirobohkan.

“Yang jelas kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah ikhlas bangunannya dirobohkan, nanti tinggal pemerataan tempat aja. Tali asih sudah kami berikan semua,” ujar Fajar Purwoto.

Perobohan rumah warga ditangani langsung Satpol PP tanpa menggunakan alat-alat berat dan tidak terjadi bentrok dengan warga. (cahyarani)

(and_)