Hard News

Pemberi PGOT di Semarang Terancam Tindak Pidana Ringan

Sosial dan Politik

4 Oktober 2022 14:06 WIB

Petugas Dinas Sosial Kota Semarang mendata badut Jalanan di aula Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul, Senin (04/10/2022). (Foto: Dok. solotrust.com/fajar)

SEMARANG, solotrust.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan melakukan tindakan tegas kepada pemberi pengemis, gelandangan, serta orang terlantar (PGOT).

Institusi pemerintah ini tak akan main-main dan siap membawa ke Pengadilan Negeri (PN) jika kedapatan bagi siapa saja memberi di jalan raya.



Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan akan ada teknis tertentu untuk menindak para pemberi PGOT di jalan raya.

"Nanti kan ada pemberi di jalan, akan ada teknis tertentu, khusus ya, nanti pasti akan ada yang kami ajukan ke tipiring (tindak pidana ringan)," paparnya kepada solotrust.com, Senin (03/10/2022).

Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota Semarang pun tak main-main menjalankan peraturan daerah (Perda) ini.

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Satpol PP dan Dinas Sosial tidak main-main, jadi setelah ini kami akan komunikasi dengan PN dan selanjutnya akan di sidang di PN," kata Fajar Purwoto.

Tak hanya Dinas Sosial, pihaknya mengatakan akan bekerja sama dengan Polres Semarang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, camat, dan lurah setempat.

Fajar Purwoto berharap lewat operasi gabungan, Semarang menjadi kota tertib dan nyaman.

"Kami ingin Kota Semarang ini tertib, kalau ingin memberi silakan, namun di dalam perda tertulis tidak boleh memberikan apa pun di jalan umum atau di traffic light," pungkasnya. (fjr)

(and_)