JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah secara resmi telah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," katanya saat Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas dan Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait, Selasa (26/10).
Langkah penghapusan cuti bersama merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya gelombang tiga Covid-19 yang diprediksi terjadi saat libur akhir tahun. Sehingga dibutuhkan kampanye agar masyarakat tidak melakukan mobilitas.
Bagi masyarakat yang terpaksa berpergian pada hari libur tersebut, akan diberlakukan persyaratan yang lebih ketat.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," ujarnya seperti dilansir laman resmi Kemenko PMK.
Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Namun kebijakan yang diambil pemerintah diharapkan tidak mengganggu jalannya roda perekonomian, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
(zend)