Hard News

Mendagri Terbitkan Aturan Pengendalian Covid-19 Saat Libur Nataru

Nasional

24 November 2021 11:03 WIB

ilustrasi mobilitas warga saat libur sebelum masa pandemi

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November.



Dalam Inmendagri 62/2021 tersebut selama periode Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di lingkungan masing-masing hingga tingkat Rukun Tetangga paling lambat tanggal 20 Desember 2021.

Selain itu pemerintah daerah (Pemda) juga diminta untuk melakukan percepatan pemenuhan target vaksinasi khususnya lansia sampai akhir Desember 2021 serta menerapkan protokol kesehatan 5M dan 3T lebih ketat.

Pemimpin daerah juga harus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang tak kalah penting, pemerintah juga melakukan membatasan mobilitas masyarakat dengan meniadakan mudik dan pengetatan arus pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan ketentuan Kesatu huruf e, Inmendagri 62/2021.

Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Selama pemberlakukan PPKM Level 3 saat periode libur Nataru, Mendagri meminta pemda untuk meniadakan sejumlah kegiatan seni budaya, olahraga, perayaan serta menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Mendagri dalam instruksinya mengimbau kepada pihak sekolah untuk membagikan rapor semester 1 pada bulan Januari 2022.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN dilarang untuk cuti selama libur Nataru.

“Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru,” tulis Inmendagri 62/2021.

()

Berita Terkait

Berita Lainnya