Ekonomi & Bisnis

KPP Madya Solo Sita Aset Pengemplang Pajak di Klaten

Ekonomi & Bisnis

28 Oktober 2021 16:54 WIB

Penyitaan aset penunggak pajak di Klaten oleh JSPN KPP Madya Solo.

SOLO, solotrust.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo gencar melakukan tindakan penagihan aktif (hard collection) berupa penyitaan aset wajib pajak sejak diresmikan pada Mei 2021.

Kali ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Solo melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik penunggak pajak yakni tiga buah truk milik salah satu perusahaan di Klaten pada Kamis (21/10).



Dengan demikian, total dalam waktu kurang dari dua bulan, KPP Madya Solo telah melakukan 19 kali tindakan penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp26 miliar.

"Penyitaan aset wajib pajak ini bertujuan untuk mengamankan aset penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara sehingga aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan," tutur Kepala KPP Madya Solo Guntur Wijaya Edi dalam rilis, Senin (25/10).

Pihaknya mendukung penuh para JSPN yang melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.

Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada para penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp 100 juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan penagihan pajak secara aktif oleh petugas.

"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," jelas Guntur.

Menurut Guntur, tindakan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dan diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan pada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset-aset WP yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.

Pelelangan objek sita tersebut bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil pelelangan aset sitaan akan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan. (rum)

(zend)