Hard News

KPP Pratama Solo Sita Mobil yang Nunggak Bayar Pajak

Jateng & DIY

29 Januari 2022 15:19 WIB

KPP Pratama Solo menyita aset milik wajib pajak PT PU di Solo yang menunggak bayar pajak. (foto: Dok. Solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo terpaksa melakukan penyitaan kepada wajib pajak yang tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kepala KPP Pratama Solo Yunus Darmono menjelaskan penyitaan aset wajib pajak kepada PT. PU di Solo atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan.



"Aset yang disita adalah sebuah kendaraan bermotor roda empat berupa mobil dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp 80.000.000," ungkap Yunus, Kamis (27/1).

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022.

Yunus menyatakan, tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Solo," kata Yunus.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Yunus menambahkan, sebagai upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," tegas Yunus. (rum)

(zend)