Hard News

Polres Wonogiri Tangkap Dukun yang Ngaku Bisa Menggandakan Uang

Hukum dan Kriminal

3 November 2021 15:01 WIB

Gelar perkara kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

WONOGIRI, solotrust.com- Jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap aksi penipuan dengan modus menggandakan uang. Korban dari aksi tersebut menderita kerugian sampai Rp100 juta.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021) mengungkapkan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sesusai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.



Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Kapolres.

Tersangka dari aksi penipuan itu ada dua, yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu (27/10) dan WA pada Kamis (28/10) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis, meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor. Selanjutnya dari tangan WR diamankan handphone dan uang tunai Rp23.000.000. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone. (noto)

 

()