Hard News

Gibran Bagikan Sertifikat Rumah dari Program Daerah

Jateng & DIY

3 November 2021 15:48 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menyerahkan sertifikat rumah kepada warga, Selasa (2/11) (Foto: Humas Pemkot Solo)

SOLO, solotrust.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berikan sertifikat rumah pada warga RT 05/RW 06, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (2/11).

Pembagian sertifikat tanah turut disertai surat ukur dengan rincian luas 215 m2, sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan dan tanda-tanda batas pagar tembok.



Penerima sertifikat tanah, Ariyono mengaku sangat senang dengan adanya program daerah pembagian sertifikat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Solo.

“Senang, terima kasih telah memudahkan pengurusan pembuatan sertifikat ini dan sangat cepat prosesnya, saya berharap program ini maju dan sukses,” uacpnya.

Selain di Kelurahan Punggawan, sertifikat rumah juga diberikan kepada keluarga Waginah di Jalan Flamboyan Dalam, Purwosari.

Gibran menjelaskan bahwa penyerahan PRODA (Program Daerah Agraria) ini merupakan pengajuan pada tahun 2020.

“Ini tadi saya menyerahkan PRODA. Prosesnya cepat baru diajukan tahun 2020 ini sudah kita serahkan. Sekalian saya lihat di sini ada sekitar 42 rumah yang menghuni tanah bekas makam yang tanahnya HP Pemkot,” ungkapnya.

Pemerintah meluncurkan Program Proritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mencegah lambatnya pembuatan sertifikat tanah.

Harapannya, penyerahan sertifikat tanah dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan hidup bagi penerimanya. (paramitha)

(zend)