Hard News

Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Kartasura Berhasil Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

10 November 2021 16:50 WIB

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menunjukkan barang bukti kabel milik Telkom yang dicuri.

SUKOHARJO, solotrust.com-  Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (9/11/2021).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada Selasa (9/11) dini hari. Barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Witel (Wilayah Telekomunikasi) Solo.



"Pelaku berjumlah kira-kira delapan orang, dan sementara tersangka yang berhasil kita amankan berjumlah tiga orang, yaitu MR (24), MRF (26), dan JH (28), dan untuk lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan pencurian  dengan cara masuk ke gorong-gorong, kemudian memotong kabel tersebut menggunakan kapak.

"Jadi Kabel ini berada di dalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat, dengan cara menariknya dengan menggunakan truk," jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, mereka telah melakulan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di Blitar dan dua kali di Kartasura.

"Hasil dari pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(wd)