Hard News

Niat Ingin Viral di Medsos, Pemuda Wonogiri Bersenjata Celurit Malah Dibui

Hukum dan Kriminal

16 November 2021 17:56 WIB

Gelar perkara kasus aksi meresahkan yang dilakukan seorang pemuda.

WONOGIRI, solotrust.com-  Pemuda Wonogiri, berinisial B diamankan Polisi karena meresahkan dengan konten video viralnya. Ia melakukan aksi mengendarai sepeda motor dengan menyeret senjata tajam jenis celurit.

Lalu aksi tersebut direkam video oleh temannya, untuk kemudian rekaman videonya diunggah ke Medsos.



Setelah viral dengan mendapat banyak komentar, bukannya mendapat simpati, namun B kemudian malah dicari petugas karena dianggap meresahkan, dan kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi, Senin (15/11) menyatakan, tersangka adalah warga Kampung Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Memberikan keterangan dengan didampingi Wakapolres Kompol  Kamiran dan Kasi Humas Polres AKP Suwondo, lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka B ditangkap Sabtu (13/11) malam.

Pemuda yang masih berstatus pelajar Kelas 11 salah sebuah SLTA swasta di Kabupaten Wonogiri ini, Jumat (12/11) melakukan aksi di jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.

Ia mengendarai sepeda motor untuk menyeret senjata tajam jenis celurit, mengelilingi jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri.

Start dari Jalan Pemuda depan Kantor Telkom ke arah barat, belok kiri di barat Alun-alun dan kemudian finish di depan Masjid Taqwa Wonogiri.

Kapolres menilai, aksinya itu telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman videonya viral di Medsos. Berkaitan ini, B kemudian diamankan bersama barang buktinya, yaitu satu unit sepeda motor  AD 3853 FR, satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit Ponsel warna kuning, dan satu buah jaket Hoodie warna merah maroon.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (wisnu)

(wd)