Hard News

Soal Sengketa Tanah Sriwedari, FX Rudy Usulkan Presiden Ikut Turun Tangan

Jateng & DIY

23 November 2021 11:40 WIB

Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan kawasan Sriwedari di The Sunan Hotel, Senin (22/11) (Foto: solotrust.com/paramitha)

SOLO, solotrust.com – Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo angkat bicara soal sengketa tanah Sriwedari yang tak kunjung usai.

Menurutnya, sengketa ini sudah selesai yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (KEPPRES) No 32 Tahun 1979 dan Sidang Majelis Eksaminasi.



“Sidang Majelis Eksaminasipun juga sudah memutuskan bahwa itu tanah Sriwedari adalah tanahnya Pemerintah Kota Solo, selesai,” ucapnya usai mengikuti Forum Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan kawasan Sriwedari di The Sunan Hotel, Senin (22/11).

Rudy menyatakan, ia memiliki komitmen bahwa sampai kapanpun Sriwedari harus kembali kepada Pemerintah Kota Solo.

Ia turut memberikan saran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengenai sengketa tanah yang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu ini, yakni meminta kepala negara ikut turun tangan untuk menegaskan jika Sriwedari adalah milik negara.

“Saran ke Pemkot Solo ini hanya satu, kepala negara harus turun tangan bahwa Sriwedari adalah milik negara bukan miliknya siapa-siapa,” ujarnya.

Lanjutnya, secara aturan hukum sengketa ini sudah selesai, namun presiden sebagai kepala negara harus menyampaikan bahwa Sriwedari adalah tanah milik negara.

Ia juga berpesan agar tanah peninggalan leluhur ini jangan diperebutkan dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota Solo saat ini, Gibran Rakabuming Raka.

“Harapannya ditindaklanjuti oleh wali kota untuk menyampaikan kepada bapak presiden sebagai kepala negara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ahli waris bahwa tanah Sriwedari kawasan cagar budaya itu adalah milik Pemerintah Kota Solo,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan secara de facto Pemerintah Kota Solo telah memiliki Hak Pakai (HP) untuk melakukan kegiatan di dalam Sriwedari.

“Kalau kesimpulannya secara jujur ya de facto kita sudah punya HP (Hak Pakai), 4 HP di sana, 40, 41, 26, dan 46, itu menjadi landasan kita untuk melakukan kegiatan di dalam lahan Sriwedari,” pungkasnya.

Mengenai Hak Pakai (HP) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Solo, Ahyani mengatakan hal tersebut akan digunakan sebagai pedoman untuk menghindari terbengkalainya tanah Sriwedari.

“Kita berpedoman itu aja, daripada kegiatan di Sriwedari itu mangkrak karena Sriwedari adalah situs budaya, budaya itu nanti kalau tidak dikelola salahnya Pemda juga karena itu kewajiban kita untuk mengelola situs budaya yang ada di Kota Solo,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengelola Sriwedari sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo dan juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan. (paramitha)

(zend)