JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) untuk pelaku usaha pariwisata.
Ada enam jenis usaha yang akan menerima bantuan diantaranya agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi-akomodasi lainnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif(Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan dalam keadaan pandemi Covid-19 yang belum berakhir mengakibatkan keadaan pariwisata dan ekonomi kreatif mengalami tekanan dan tantangan sehingga kemenparekraf harus merespon masalah ini dengan cepat.
“Keadaan pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengalami tekanan selama pandemi dan tantangan ekonomi ini harus kita respon dengan kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Oleh karena itu, BPUP kita luncurkan dan ini merupakan kelanjutan dari bantuan yang sudah disalurkan sebelumnya,” ujarnya saat weekly press briefing, Senin (23/11).
Sandiaga berharap, nantinya bantuan dapat diterima dengan tepat sasaran dan tepat waktu sehingga ekonomi bisa bangkit kembali.
“Tentunya ini merupakan bantuan yang kita harapkan tepat sasaran, tepat manfaatnya, tepat waktu, dan bisa diterima sebagai satu keberpihakan oleh pemerintah disaat-saat yang tentunya penuh tantangan. Kami berharap penyerapannya bisa optimal,” katanya.
Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15-26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata.
“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Sandiaga dalam keterangannya, Kamis (18/11). (athala)
(zend)