SEMARANG, solotrust.coml- 6 orang tersangka Pelaku Penipuan Gendam di 4 (empat) provinsi, yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng, dengan kerugian ditafsir sekitar Rp 3 Miliar, Selasa (30/11/2021)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menjelaskan, Kasus Penipuan Gendam bermula pada 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru, Kota Semarang. Tersangka berinisial AT dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban Harjati, kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
"Ini telah direncanakan sebelumnya,"ungkap Djuhandhani
Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul, bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.
“TDF ini mengatakan kepada korban, bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan, sehingga membuat korban percaya dan ketakutan,” ujar Djuhandhani
Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban, setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain, yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku, yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari Kota Semarang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110 juta , pecahan Dollar 25 lembar, Emas dengan berbagai ukuran, sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500 juta.
"Selain TKP diatas, tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi, yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan dari 5 TKP di 4 provinsi," lanjutnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara.
(wd)