Serba serbi

Begini Langkah Cepat Pemerintah Hadapi Varian Omicron

Kesehatan

1 Desember 2021 11:57 WIB

ilustrasi tes swab. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, solotrust.com - Epidemiolog Masdalina Pane mengatakan bahwa sejak 26 November 2021, Badan Kesehatan Dunia  (WHO) telah memasukkan Omicron sebagai variant of concern (VoC). Dengan tambahan varian ini,  maka total VoC yang saat ini diketahui di seluruh dunia mencapai lima VoC.

Meski kemunculan varian baru virus Covid-19 Omicron ini membuat masyarakat resah, pemerintah  memastikan telah mengambil langkah cepat sebagai antisipasi, salah satunya dengan memperketat  perbatasan dan kedatangan dari luar negeri. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah waspada untuk  mencegah atau menghambat varian Omicron masuk ke Indonesia. 



Epidemiolog mengapresiasi dan menilai baik kebijakan cepat yang diambil pemerintah tersebut.

“Memang semua harus dilakukan cepat. Yang telah dilakukan pemerintah saat ini seperti menutup  pintu masuk, sudah memadai,” ujar Masdalina.

Adapun, langkah-langkah yang telah dan akan diambil pemerintah guna mencegah masuknya varian  Omicron ke Indonesia adalah sebagai berikut: 

  • Memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari  terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini,  Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
  • Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh  Pemerintah.
  • Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat  perjalanan dari 11 negara di atas.
  • Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar dari 11 negara  tersebut menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari). Kebijakan karantina ini diberlakukan mulai  Senin, 29 November 2021 pukul 00.01.
  • Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari  riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini. 
  • Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.

Selain kebijakan tersebut, Masdalina menambahkan ada beberapa hal yang juga perlu dilakukan  untuk mencegah varian Omicron, di antaranya meningkatkan surveilans di daerah dengan sistem, active case finding, mempercepat vaksinasi untuk mengejar target 70% cakupan pada akhir tahun,  serta penguatan 3T, termasuk isolasi pasien dan karantina bagi kontak erat. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa semua pihak juga harus meningkatkan kewaspadaan dan penerapan  protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara berskala internasional.

“Harus ada surveilans  khusus dan pembatasan mobilitas peserta hanya di venue acara,” ujarnya.

Apabila Omricon masuk, lanjutnya, maka pembatasan tentu harus kembali diberlakukan. Masyarakat  harus meningkatkan prokes 3M, dengan pemakaian masker dua atau tiga lapis. Selain itu, perlu  menambah kapasitas ICU, juga memastikan akses obat serta oksigen harus tercukupi. (elv)

()

Berita Terkait

Berita Lainnya