SOLO, solotrust.com - Upaya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP II) untuk mengedukasi masyarakat soal perpajakan membuahkan hasil berupa peningkatan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.
Dalam keterangan pers, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II Saepudin mengungkapkan Kanwil DJP Jateng II telah melakukan evaluasi atas kegiatan edukasi perpajakan beberapa waktu lalu.
"Dari 78 wajib pajak yang hadir, 48 sudah mau membayar pada saat konseling. Ada 11 wajib pajak meski tidak hadir tapi membayar. Sehingga sampai tanggal 7 Desember diperoleh data 59 wajib pajak telah melakukan pembayaran. Meski ada 30 wajib pajak yang belum membayar tetapi ada kepastian akan melakukan pembayaran," papar Saepudin, Kamis (9/12).
Kegiatan bertajuk Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak berlangsung di Aula Kanwil DJP Jateng II di Surakarta (Solo) dilakukan sejak 22 November 2021 dan diikuti 78 wajib pajak dari Soloraya.
Selama lima hari berturut-turut, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak.
"Ini merupakan suatu hal yang luar biasa, karena wajib pajak berubah perilakunya setelah diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak," kata Saepudin.
Adapun materi kewajiban perpajakan berisi tentang kemudahan administrasi dan insentif perpajakan bagi UMKM. Dimulai dari batasan serta definisi dari UMKM, dilanjutkan pentingnya pencatatan atau pembukuan.
Selain itu, para wajib pajak mendapatkan materi tata cara menyampaikan SPT secara daring melalui e-Filing. Penyuluh Pajak Timon Pieter menjelaskan e-Filing adalah salah satu inovasi DJP terkait pelaporan SPT.
"E-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP atau penyedia jasa aplikasi yang terdaftar resmi sebagai agen pajak," jelas Timon Pieter.
Para Penyuluh Pajak juga menjelaskan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP. Penegakan hukum pajak ini merupakan langkah untuk menegakkan norma hukum sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"UU KUP menyatakan penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu cara administrasi atau pidana," tandas Timon Pieter.
Kanwil DJP Jateng II memastikan negara dalam memungut pajak berdasarkan hukum dan proses penegakan hukum pajak juga harus berlandaskan hukum. Kegiatan sosialisasi penegakan hukum pajak diharap menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian dan perlindungan hukum. (rum)
(zend)