Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Berlakukan UU HPP, Ini Yang Perlu Diperhatikan!

Ekonomi & Bisnis

15 Desember 2021 16:33 WIB

Sosialisasi UU HPP di Solo, Selasa (14/12).

SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng II) mulai mengadakan sosialisasi terkait pemberlakuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyasar sejumlah wajib pajak (WP) di Soloraya pada pertengahan bulan Desember 2021 ini.

Dalam keterangan pers, Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo menjelaskan pemberlakuan UU HPP ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan reformasi perpajakan dengan tujuan agar pajak semakin adil dan berpihak kepada semua pihak.



"Karena, pemberlakuan beleid tersebut mengatur ulang beberapa poin penting pada peraturan perpajakan seperti KUP, PPh dan PPN, serta diubah pula peraturan pengenaan cukai," papar Slamet, Selasa (14/12).

Beberapa poin yang cukup penting dan berubah yaitu seperti pemberlakuan NIK sebagai pengganti NPWP.

Pada sektor PPh ada poin yang cukup krusial dalam UU HPP yaitu penambahan satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35% dan pengaturan ulang batasan pengenaan lapisan tarif 5%.

"Untuk Wajib Pajak UMKM juga diberikan pengaturan tambahan mengenai PTKP dengan batasan omzet Rp 500 juta setahun. Apabila dalam setahun masih di bawah Rp 500 juta omzetnya, maka tidak dikenai pajak," papar Slamet.

Pada klaster PPN diberlakukan pembebasan atas objek pajak yang sempat menimbulkan polemik seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Selain itu, juga diatur tarif baru PPN menjadi 11% dan 12% paling tinggi mulai April 2022.

Pada UU HPP diatur pula mengenai pemberlakuan pajak karbon atas emisi dari wajib pajak yang merupakan bagian komitmen Indonesia untuk ikut merehabilitasi iklim dunia.

"Yang tak kalah menarik, pada UU HPP ini diatur mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan program pengampunan pajak lanjutan dari Tax Amnesty yang sudah pernah diberlakukan oleh pemerintah," ungkap Slamet.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter. Sosialisasi diikuti 50 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan  di Soloraya yaitu wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta, KPP Pratama Klaten, KPP Pratama Karanganyar dan KPP Pratama Sukoharjo.

Kegiatan sosialisasi juga dilakukan oleh KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

"Dengan begitu diharapkan pemberlakuan UU HPP akan lebih efektif dan wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," pungkas Slamet. (rum)

(zend)