KLATEN, solotrust.com - Polres Klaten melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal menjelang Operasi Lilin Candi 2021, Kamis (23/12).
Pemusnahan miras dilaksanakan di lapangan KCDC Mapolres dan disaksikan oleh Forkompinda Kab. Klaten, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas di Kab. Klaten.
Dalam sambutannya, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menjelaskan barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat selama periode Oktober - Desember 2021.
"Operasi pekat ini dilaksanakan oleh satuan fungsi Polres hingga Polsek Jajaran. Selama 3 bulan ini kita berhasil mengumpulkan miras sebanyak 9198 botol berbagai jenis," ujar Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo dalam keterangan pers yang diterima Solotrust.com.
Kapolres menerangkan operasi penyakit masyarakat dilakukan demi kondusifitas wilayah Kabupaten Klaten pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebab, menurutnya berapa kejadian selisih paham yang terjadi di Kabupaten Klaten salah satunya dipicu oleh miras.
"Operasi miras ini juga dalam rangka Ops Lilin Candi 2021. Kita laksanakan 3 bulan sebelumnya. Ini sebagai upaya kita bagaimana menciptakan rasa aman tertib di Kab. Klaten ini," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Bupati dan Forkompinda Kabupaten Klaten kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller. (rum)
(zend)