KLATEN, solotrust.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten mengeluarkan regulasi kewajiban bagi perusahaan besar untuk menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal yang bertujuan untuk menjamin perkembangan UMKM di Klaten.
Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto mengatakan kebijakan tersebut bukan hanya menjamin keterserapan produk UMKM namun juga untuk meningkatkan kapasitas. Sehingga, dengan bekerja sama diharapkan dapat menaikkan kelas UMKM di Kabupaten Klaten.
“Tujuannya agar UMKM berkembang. Yang mikro naik menjadi usaha kecil, yang kecil menjadi usaha menengah, yang menengah berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi. Dengan demikian, ekonomi masyarakat terus bergulir dan berkembang dari waktu ke waktu,” ujarnya, Rabu (22/12).
Adapun perusahaan besar yang akan berkolaborasi merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (MPA) dan perusahaan dalam negeri. Sedangkan untuk UMKM yaitu memiliki produk yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan besar.
Agus menjelaskan, nantinya perusahaan besar bukan hanya menyerap produk yang dihasilkan UMKM, namun juga memberikan pendampingan supaya produk dapat semakin berkembang secara kualitas hingga standar produksi.
“Kemitraan harus saling memberikan keuntungan, regulasi ini bukan berarti hanya memberikan tanggung jawab kepada perusahaan besar namun juga produk yang berkualitas dari UMKM lokal. Dalam pelaksanaannya, perusahaan besar juga memberikan pendampingan bagi UMKM agar produknya terus meningkat,” katanya.
Dalam penandatangan MoU tersebut, PT SGM bermitra dengan KJUB Puspetasari sebagai suplai susu segar bagi PT SGM, serta PT Tasma Bioenergy Indonesia bermitra dengan penggilingan padi Ngudi Makmur Karangwodo sebagai suplai kebutuhan sekam padi untuk bahan biomassa. (athala)
(zend)