Hard News

Fasilitas Rest Area Tol Bakal Dilengkapi Tempat Penginapan

Nasional

13 Januari 2022 16:08 WIB

ilustrasi rest area. (Foto: shutterstock)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau (PUPR) mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area tol dilengkapi fasilitas menginap dengan durasi paling lama 12 jam.

“TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi,” demikian kutipan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.



Berdasarkan permen tersebut, fasilitas penginapan harus memenuhi ketentua diantaranya jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.

Dilansir Antaranews, Kamis (13/1), kriteria lainnya yakni TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Area parkir dapat menampung paling sedikitnya 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil, termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III.IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih.

TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.

POtensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT Jasamarga Related Business (JMRB), dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa.

(zend)