Hard News

Warga Resah Knalpot Brong, Polres Klaten Tindak 165 Pemotor

TNI / Polri

18 Januari 2022 21:07 WIB

Polres Klaten menindak 165 pemotor dalam operasi knalpot racing atau brong selama 1 hingga 17 Januari 2022. (Foto: Dok. solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com - Polres Klaten menindak 165 pemotor dalam operasi knalpot racing atau brong selama 1 hingga 17 Januari 2022.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mengatakan penindakan knalpot brong dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait kebisingan ditimbulkan knalpot tidak standar.



"Di Klaten ini laporan banyak yang masuk terkait knalpot brong, bahkan pernah dilaporkan juga di akun di humas Mabes. Intinya masyarakat terganggu," katanya kepada wartawan, Selasa (18/01/2022).

Penindakan knalpot brong dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten, seperti di jalan utama Yogyakarta-Solo, Jalan Pemuda, dan beberapa jalan protokol lainnya. Adapun untuk waktu pelaksanaan umumnya dilakukan saat akhir pekan. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan dilakukan jajarannya.

"Kami lakukan hunting system, kami belum giat melaksanakan 21 atau razia. Kami bagi beberapa tim. Kami juga lakukan penindakan," ungkap AKP Muhammad Fadhlan.

Sementara dari 165 pemotor berhasil ditindak, semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita. Adapun bagi pengendara motor yang kendaraannya disita, selain membayar tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot brongnya dengan jenis standar.

Penindakan knalpot brong ini akan terus dilaksanakan jajaran Polres Klaten. Sementara terkait bebasnya penjualan knalpot brong, AKP Muhammad Fadhlan menjelaskan, knalpot tersebut bukanlah untuk penggunaan di jalan raya, melainkan untuk kebutuhan khusus seperti drag race atau pun grass track.

"Kami akan konsisten melakukan penindakan ini, tidak hanya di bulan awal. Kami juga akan menindak pelanggaran-pelangggaran lainnya yang kasat mata, terutama yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan," jelasnya.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong di jalan raya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, kepada orangtua agar kendaraannya segera ditertibkan. Knalpot brong ini mengganggu ketertiban, memicu kebisingan, dan memicu konflik, perkelahian antarpemuda, dan kelompok masyarakat," ujarnya.

Sementara pemusnahan barang bukti knalpot brong menggunakan gerinda potong. Pemusnahan ini dilakukan agar knalpot tidak bisa digunakan lagi.

"Kami lakukan pemusnahan agar tidak bisa dipakai lagi. Jika dikembalikan nanti dipasang dan berkeliaran lagi. Di Polres lain juga dilakukan hal yang sama," pungkasnya. (jaka)

(and_)