Hard News

Misteri Penemuan Mayat di Tulung, Korban Disetubuhi lalu Dicekik hingga Tewas

Hukum dan Kriminal

13 Agustus 2021 11:01 WIB

Jajaran Kepolisian Polres Klaten mengamankan pelaku pembunuhan perempuan paruh baya di jalan pedesaan di Dukuh Banaran, Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung

KLATEN, solotrust.com - Misteri penemuan mayat perempuan paruh baya, Jumat (02/07/2021) lalu di jalan pedesaan di Dukuh Banaran, Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten akhirnya terungkap jajaran kepolisian Polres Klaten.

"TKP pembunuhannya di Boyolali, tapi mayat dibuang di Tulung," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/07/2021).



Korban yang merupakan pensiunan PNS itu adalah K (60), warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten. Korban harus kehilangan nyawa akibat ulah dua orang teman dekatnya sendiri. Mirisnya, pembunuhan itu sudah direncanakan.

Tersangka IN, perempuan 39 tahun mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban karena merasa sakit hati. Korban menurutnya terlalu mencampuri urusan pribadinya dan juga adanya urusan investasi emas bodong.

"Untuk motifnya ini adalah balas dendam karena merasa ditipu investasi emas bodong," kata Kapolres.

Adapun untuk menjalankan niatnya, IN meminta bantuan AP, laki-laki 30 tahun asal Boyolali. IN menyuruh AP untuk membunuh korban dan apabila berhasil AP akan diberikan sejumlah uang.

"Tersangka perempuan yang menyuruh dengan iming-iming mengasih uang Rp5 juta," ungkapnya.

Dijelaskan, AP pun menyusun rencana pembunuhan. Ia menghubungi korban untuk diajak bertemu. Korban pun bersedia.

Pada malam nahas itu, korban diajak berkeliling mengendarai sepeda motor oleh AP. Hingga di suatu lokasi korban diajak bersetubuh. Selesai bersetubuh, saat korban lengah tersangka AP memukul kepala korban dengan helm kemudian dicekik hingga akhirnya meninggal.

"Itu (tersangka AP) memukul dan melakukan pencekikan. Pertama diajak berhubungan badan. Setelah selesai, lalu dipukul dan dicekik," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (jaka)

(and_)