KLATEN, solotrust.com - Sebanyak 1737 botol minuman keras (Miras) berbagai merek diamankan jajaran kepolisian Polres Klaten, Jawa Tengah dalam operasi selama satu pekan pada Ramadan ini. Miras disita petugas lantaran tidak memiliki izin resmi.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan, miras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi selama satu pekan, terhitung mulai 5 hingga 11 April pada Bulan Suci Ramadan.
“Jadi selama Ramadan ini petugas melakukan operasi miras. Operasi ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/04/2022).
Miras berbagai merek disita polisi lantaran tidak memiliki izin resmi dalam penjualan. Sementara hasil operasi diketahui miras berasal dari penjualan rumahan di wilayah Kabupaten Klaten yang beredar secara ilegal.
“Operasi ini berasal dari penjualan miras rumahan dan tak ada izin resmi atau ilegal,” jelas Kompol Sumiarta.
Para penjual miras akan dikenakan pasal 42 huruf (c) jo pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang larangan dalam penjualan miras. Mereka terancam sanksi pidana ringan selama tiga bulan. (jaka).
(and_)