Hard News

Miras Berbagai Merek Disita Polisi, Penjual Ilegal Terancam Pidana 3 Bulan

Hukum dan Kriminal

12 April 2022 14:25 WIB

Polres Klaten mengamankan minuman keras (Miras) berbagai merek dalam operasi selama satu pekan pada Ramadan 2022

KLATEN, solotrust.com - Sebanyak 1737 botol minuman keras (Miras) berbagai merek diamankan jajaran kepolisian Polres Klaten, Jawa Tengah dalam operasi selama satu pekan pada Ramadan ini. Miras disita petugas lantaran tidak memiliki izin resmi.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan, miras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi selama satu pekan, terhitung mulai 5 hingga 11 April pada Bulan Suci Ramadan.



“Jadi selama Ramadan ini petugas melakukan operasi miras. Operasi ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/04/2022).

Miras berbagai merek disita polisi lantaran tidak memiliki izin resmi dalam penjualan. Sementara hasil operasi diketahui miras berasal dari penjualan rumahan di wilayah Kabupaten Klaten yang beredar secara ilegal.

“Operasi ini berasal dari penjualan miras rumahan dan tak ada izin resmi atau ilegal,” jelas Kompol Sumiarta.  

Para penjual miras akan dikenakan pasal 42 huruf (c) jo pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten  Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang  larangan dalam penjualan miras. Mereka terancam sanksi pidana ringan selama tiga bulan. (jaka).

(and_)

Berita Terkait

Polres Klaten Siagakan 530 Personil, Amankan Jalur Acara Pernikahan Kaesang-Erina

Polres Klaten Musnahkan 10.057 Miras Hasil Operasi Pekat saat Ramadan

Warga Resah Knalpot Brong, Polres Klaten Tindak 165 Pemotor

Propam Polres Klaten Cek Kelengkapan KTA, Sejumlah Anggota Push Up

Misteri Penemuan Mayat di Tulung, Korban Disetubuhi lalu Dicekik hingga Tewas

Ratusan Miras Ini Disita Polisi Klaten dalam Operasi Pekat

2 Orang Penjual Miras Tak Berizin Diciduk Polisi

3 Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali

Mahasiswa KKN Unisri Kelompok 74 Sosialisasikan Bahaya Miras bagi Masyarakat

Polres Boyolali Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Liter Miras

Polisi Amankan Pemuda yang Nekat Cekoki Seekor Kucing dengan Miras

Polresta Solo Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Brong Hasil Sitaan 2022

Rawan Terjerat Hukum, Disperindag Harap Jasa Pengiriman Preventif Terima Paket

Disperindag Jateng Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal ke Perusahaan Jasa Pengiriman

Disperindag dan Bea Cukai Undang Perusahaan Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Imbas Kasus Pinjol Ilegal Meningkat, OJK Terbitkan SE LPBBTI 2023

Musik Jalanan Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Edukasi Masyarakat di Tengah Pawai Pembangunan Solo 2023

Kolaborasi dengan Universitas Muria Kudus, Disperindag Harap Mahasiswa KKN Mampu Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Momen Lebaran, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

Solo Grand Mall Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ajak Santri Buka Puasa Bersama

Perkuat Sinergitas, Persit dan Bhayangkari Rembang Bagi Takjil di Bulan Ramadan

Pemkot Semarang Gencar Lakukan Gerakan Bakti Sosial Selama Ramadan

6 Budaya Menarik Masyarakat Indonesia saat Puasa Ramadan

Sambut Idulfitri, Aston Inn Pandanaran Semarang Bagikan Bingkisan Lebaran

Berita Lainnya