SEMARANG, solotrust.com- Penemuan mayat bayi laki-laki di dalam kamar mandi pada Rabu (26/1/2022) menggegerkan seluruh karyawan yang bekerja di pabrik Binabusana Internusa (BBI) Semarang.
Jasad bayi tersebut ditemukan di tempat sampah di lingkungan perusahaan yang berlokasi di Jalan WIjaya Kusuma IV/12, Kelurahan Randugarut, Tugu, Semarang. Diketahui bahwa bayi tersebut merupakan anak dari salah satu karyawan PT Binabusana Internusa berinisial DS
HRM Corporate Division Head PT Binabusana Internusa, Bazi Zebua menyesalkan atas kasus yang menggemparkan di lingkungan perusahaan tersebut. Bazi Zebua menjelaskan, DS adalah karyawannya yang baru bergabung sekitar 3 bulan, tepatnya pada 10 November 2021.
"Perusahaan sangat menyesalkan kejadian seperti ini terjadi di lingkungan perusahaan, yang disebabkan karena karyawan tersebut telah tidak jujur dan tidak memberikan informasi yang benar kepada perusahaan tentang status pernikahan dan bahkan kehamilannya," jelas Bazi Zebua, dalam keterangan yang diterima solotrust, Jumat (28/1/2022).
Saat melamar kerja di perusahaan tersebut, DS menyampaikan bahwa dia belum menikah. Dia menambahkan, pihaknya menekankan kasus ini adalah murni tindakan DS, yang sama sekali tidak melibatkan karyawan lain dan juga perusahaan PT Binabusana Internusa.
"Kami telah melimpahkan penyelidikan kasus ini ke pihak kepolisian setempat dan karyawan tersebut pun telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perusahaan tetap akan mendukung pihak kepolisian untuk proses penyidikan ini dengan memberikan keterangan yang diperlukan," tuturnya.
Bazi Zebua menambahkan, untuk status karyawan DS karena masih dalam masa evaluasi, maka dengan memberikan keterangan palsu dan melakukan pelanggaran berat yang masuk ranah hukum.
"Sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, maka kami menyatakan bahwa karyawan ini dengan sendirinya dinyatakan tidak lulus masa evaluasi dan dengan demikian bukan merupakan karyawan perusahaan kami lagi," tuturnya.
PT BBI menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjunjung tinggi terhadap ditegakkannya hak asasi manusia, serta persamaan hak dan kesempatan dalam proses penerimaaan calon karyawan wanita, baik yang tidak hamil maupun yang sedang hamil.
Perusahaan bahkan memberikan perlakuan khusus kepada karyawan ibu hamil, antara lain parkir khusus karyawan ibu hamil yang tidak jauh dengan lokasi gedung, meja makan di area kantin yang dikhususkan untuk karyawan ibu hamil, waktu untuk memulai aktivitas istirahat lebih awal, dan rekomendasi untuk menjalankan lembur dari Petugas Medis Perusahaan.
"Perusahaan juga memberikan fasilitas klinik dengan tenaga kesehatan yang berjaga mengikuti jam operasional perusahaan dan obat-obatan yang cukup memadai yang bisa digunakan oleh seluruh karyawan tanpa terkecuali," pungkasnya. (vit)
(Wd)