Pend & Budaya

Upaya Unisri Tingkatkan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Inklusi Kesadaran Pajak di Kampus

Pend & Budaya

31 Januari 2022 11:48 WIB

Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Inklusi Kesadaran Pajak di Unisri Solo. (foto: Humas Unisri)

SOLO, solotrust.com - Universitas Slamet (Unisri) Solo mengadakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Inklusi Kesadaran Pajak pada Kamis (26/1). Kegiatan yang digelar di ruang seminar lantai 3 gedung Unisri ini diikuti 53 peserta yang terdiri dari civitas akademika dan dosen mata kuliah umum.

Ketua Pelaksana Workshop, Oktiana Handini, menjelaskan tujuan kegiatan ini supaya dosen mampu mengimplementasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu, juga untuk mengkampanyekan anti korupsi melalui inklusi kesadaran pajak pada pembelajaran Mata Kuliah Umum (MKU).



"Kami berharap dosen memiliki kesamaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) tentang Implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan tinggi dan anti korupsi yang tertuang pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS)," terang Oktiana Handini, Rabu (26/1).

Pada kesempatan itu, hadir 2 narasumber, yakni Widyastuti, menerangkan soal Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan inklusi kesadaran pajak serta Timon Pieter yang menyampaikan penyusunan CPL pada mata kuliah MKU.

Ketua yayasan YPT Slamet Riyadi, Sularno sangat mengapresiasi tentang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tersebut sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus.

"Workshop ini sangat diperlukan bagi para dosen MKU, dan kami siap mendukung," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Rispantyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari bidang satu yang terkait dengan MKU yang mempunyai slogan 4A (Anti korupsi, anti intoleransi, anti kekerasan seksual dan anti perundungan atau bullying).

"Ini menjadi ikon dalam pelaksanaan MKU di Universitas Slamet Riyadi sehingga sosialisasi tentang Permen No. 30 Tahun 2021 ini  sangatlah diperlukan oleh civitas akademika di Unisri dan khususnya para dosen pengampu MKU," paparnya. (rum)

(zend)