Hard News

Peredaran Rokok! Ini Target Penindakan Cukai Ilegal Bea Cukai

Hard News

1 Maret 2018 22:02 WIB

Bea Cukai menggelar operasi cukai terhadap peredaran serta distribusi rokok ilegal (beacukai.go.id)

BANDAR LAMPUNG, solotrust.com – Bea Cukai menggelar operasi cukai terhadap peredaran serta distribusi rokok ilegal. Upaya ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan ketertiban. Lantas apa saja targetnya?

Operasi cukai berupa penindakan atas pengembangan kasus terhadap adanya peredaran rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok pita cukai salah peruntukan, seperti di wilayah Lampung.



Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin, menyatakan terdapat enam penindakan dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung. Pada awal operasi, sebuah toko kedapatan memperjualbelikan rokok ilegal di Kabupaten Lampung Selatan ditindak. Di wilayah yang sama, Bea Cukai juga menindak sebuah sarana pengangkut rokok ilegal.

Selanjutnya, pihak institusi menggeledah sebuah bus penumpang antarkota dengan tujuan Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Bus ini terindikasi digunakan mengangkut rokok ilegal.

Tak hanya toko dan sarana pengangkut, kami juga menindak gudang penyimpanan di Kabupaten Lampung Timur, gudang di Kota Metro, juga sebuah toko dan bangunan gudang di Kota Bandar Lampung,” ungkap Muhammad Hilal Nur Sholihin, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, beacukai.go.id, Kamis (01/03/2018).

Dari rangkaian penindakan, Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan barang bukti berupa 457.960 batang rokok. Terdiri dari rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan senilai Rp163,4 juta.

“Saat ini, sebagai tindak lanjut penindakan, kami sedang melakukan Post Seizures Analyst guna mengetahui keterangan lebih lanjut tentang pengembangan ke depannya,” pungkas Muhammad Hilal Nur Sholihin.

(and)