Ekonomi & Bisnis

Disperindag dan Bea Cukai Undang Perusahaan Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Ekonomi & Bisnis

13 November 2023 22:03 WIB

Kepala Disperindag Jateng, Ratna Kawuri (tengah) bersama narasumber acara Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai ke Perusahaan Jasa Pengiriman di kantor Disperindag Jateng, Senin (13/11/2023)

SEMARANG, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai ke Perusahaan Jasa Pengiriman di Jawa Tengah. Acara berlangsung di lantai empat Kantor Disperindag Jateng ini dihadiri 27 perusahaan jasa pengiriman.
 
Kepala Disperindag Jateng, Ratna Kawuri, menjelaskan alasan mengundang jasa pengiriman barang dalam sosialisasi bidang cukai ini karena maraknya praktik peredaran rokok ilegal yang berkembang melibatkan perusahaan pengiriman barang.
 
Mengetahui berbagai tren peredaran rokok ilegal yang terjadi, pihaknya bersama berbagai stakeholder jasa pengiriman berkomitmen untuk bersama menekan peredaran rokok ilegal dari sisi distribusinya. Bea dan Cukai mencatat temuan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang dengan berbagai macam cara.
 
Dengan komitmen yang sudah dibentuk ini, diharapkan pemangku kepentingan akan muncul kesadaran dari diri sendiri bagaimana mencegah peredaran rokok ilegal. 
 
"Ketika pemusnahan (rokok ilegal) itu ditemukan dari armada pengangkutan. Persoalannya adalah apakah para pelaku usaha jasa pengiriman ini paham dengan aturan yang terkait dengan peredaran rokok ilegal," kata Ratna Kawuri, seusai memberikan sambutan acara sosialisasi.
 
Melihat celah itu, Disperindag dengan Bea Cukai telah menyusun program untuk mengedukasi masyarakat, salah satunya edukasi peredaran rokok ilegal di kalangan jasa pengiriman barang.
 
"Jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal oleh jasa pengiriman barang, maka risiko itu ditanggung penumpang, ada konsekuensi yang harus diterima," paparnya.
 
Di lain sisi, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahya Nugraha memaparkan data penangkapan rokok ilegal pada periode 1 Januari hingga 22 Oktober 2023. 
 
Di rentang waktu itu, Bea Cukai telah melakukan penangkapan sebanyak 35 juta batang rokok ilegal diangkut melalui truk. Ada pula penangkapan 24,3 juta batang diangkut melalui mobil penumpang. 
 
Satu lagi paling dikhawatirkan, Cahya Nugraha menyebut modus ketiga yang dilakukan melalui e-commerce telah menggagalkan 7,4 juta batang rokok ilegal. 
 
Pihaknya berinisiatif bekerja sama dengan e-commerce atau jasa pengangkutnya untuk mengantisipasi peredaran melalui jasa pengiriman barang. Agen di front desk tempat pengiriman, lanjut Cahya Nugraha, mereka harus mampu mengindikasi isi paket barang dari konsumen yang akan dikirim ke berbagai daerah.
 
"Minimal kepada yang di front desk karena mereka ujung tombak dari yang menerima kiriman (barang). Minimal mereka mengetahui ciri-ciri pengangkutan atau peredaran rokok ilegal. Mereka harus menanyakan isi paket barangnya, jika rokok, maka harus ditanyakan apakah rokok bercukai atau tidak, kemudian bisa membuktikan dan membuka isi paket tersebut," tegasnya.
 
Di acara sosialisasi, sejumlah pihak menjadi narasumber, di antaranya dari PT Pos Indonesia memaparkan tentang etika jasa pengiriman. Narasumber dari Universitas Diponegoro menjelaskan mengenai aspek hukum di bidang pengiriman barang. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Dorong Advokasi Hukum di Jateng, Disperindag Gelar Sosialisasi bagi Puluhan LPKSM

Jelang Lebaran, Disperindag Jateng Pantau Stok Sembako di Pasar Tradisional dan Modern

Disperindag Jateng Ingatkan Konsumen Berhati-hati Belanja di Marketplace

Disperindag Jateng Pastikan Bapok Aman hingga Natal dan Tahun Baru

Jelang Nataru, Disperindag-BPOM Jateng Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional dan Modern

Dekati Libur Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan Pokok di Semarang Mencukupi

Diskominfo Boyolali Sosialisasikan Rokok Ilegal di CFD, Dimeriahkan Abah Lala

Dukung Program PEN, Bea Cukai Surakarta Gelar Public Hearing Fasilitas Kite Ikm

Anjing Pelacak Bea Cukai Hebohkan Pengunjung CFD

28,2 Kg Sabu dan 21.727 Butir Ekstasi Diamankan dari Jalur Tikus Entikong

Peredaran Rokok! Ini Target Penindakan Cukai Ilegal Bea Cukai

Bea dan Cukai Surakarta Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu Hampir 2 Kilogram

Disperindag Jateng Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal ke Perusahaan Jasa Pengiriman

Rawan Terjerat Hukum, Disperindag Harap Jasa Pengiriman Preventif Terima Paket

Disperindag Jateng Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal ke Perusahaan Jasa Pengiriman

Musik Jalanan Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Edukasi Masyarakat di Tengah Pawai Pembangunan Solo 2023

Kolaborasi dengan Universitas Muria Kudus, Disperindag Harap Mahasiswa KKN Mampu Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

Disperindag Jateng Optimistis Peredaran Rokok Ilegal Bisa Ditekan hingga 0%

Disperindag Ingin LPKSM Optimal Berikan Kepastian Hukum bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Produk IKM Kopi dan AMDK jadi Unggulan, Disperindag Berikan Sertifikasi SNI

Realisasi Investasi Jateng 2020 Capai Rp 50,24 Triliun

Disperindag Jateng Optimistis Peredaran Rokok Ilegal Bisa Ditekan hingga 0%

Disperindag Jateng Optimistis Tekan Peredaran Rokok Ilegal hingga 3%

Disperindag Gandeng Mahasiswa KKN Unsoed Gempur Rokok Ilegal

Berita Lainnya