SOLO, solotrust.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, dan Panwaslu terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018.
Setelah kemarin (1/3/2018) melakukan penertiban di Kecamatan Jebres dan Banjarsari, Jumat (2/3/2018) ini, tim gabungan melakukan penertiban di tiga kecamatan yakni Serengan, Laweyan, dan Pasar Kliwon.
“Kemarin hanya satu tim, namun untuk hari ini kita bagi menjadi dua tim,” jelas Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma saat ditemui di kawasan Danukusuman.
Baca juga : Salahi Aturan, Satpol PP Copoti Alat Peraga Kampanye
Poppy menegaskan, APK yang ditertibkan tersebut karena melanggar Perwali Nomor 2 tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“APK yang menentukan KPU, kalau tidak salah pertengahan Maret ini KPU akan memasang APK, tentunya KPU juga sudah memiliki lokasi tempat tersendiri, tidak sembarangan atau masuk white area (kawasan larangan),” imbuhnya.
Ketika ditanya soal sanksi kepada paslon yang memasang APK, pihanya mengakui itu bukan kewenangan dari Panwaslu. (dit)
(way)