Hard News

Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Sosial dan Politik

25 April 2024 18:01 WIB

Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran sudah dibuka sejak 23 April kemarin.

Pembentukan anggota Panwaslu Kecamatan terbagi menjadi dua kategori, yakni seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Existing dan seleksi bagi Panwaslu Kecamatan pendaftar baru.



Merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, peserta existing, yakni peserta berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.

Sementra peserta pendaftar baru, yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Proses seleksi untuk anggota Panwaslu Kecamatan Existing akan dimulai pada 23 hingga 27 April 2024. Seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai 5 hingga 7 Mei 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat, sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Euis Noor Faoziah, mengatakan akan dilakukan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing terlebih dahulu.

“Silakan bagi Panwaslu Kecamatan Existing untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang,” kata dia.

Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang. Dokumen persyaratan harus disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.

Proses seleksi bagi pendaftar baru dilakukan setelah pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan, tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta existing.

Sementara persyaratan bagi pendaftar baru, antara lain berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, dan lain sebagainya.

“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam pemilihan kepala daerah 2024. Penting untuk anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nantinya dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi pemilihan kepala daerah 2024,” tukas Euis Noor Faoziah.

(and_)