Hard News

Bupati Boyolali Imbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan

Jateng & DIY

22 Februari 2022 11:00 WIB

Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat bersama Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan menyampaikan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Kantor Bupati Boyolali, Selasa (15/2). (Foto: Dok. Solotrust.com/rum)

BOYOLALI, solotrust.com - Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat bersama Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan telah menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Kantor Bupati Boyolali, Selasa (15/2). Pelaporan SPT Tahunan oleh Bupati dan Wabup Boyolali di awal periode pelaporan ini diharapkan menjadi contoh seluruh warga Boyolali.

"Dengan memanfaatkan teknologi, pelaporan SPT Tahunan sekarang lebih mudah, cepat, dan nyaman. Sudah saya buktikan sendiri saat melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui aplikasi e-Filing. Prosesnya sangat mudah dan cepat," tutur Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat.



"Saya mengimbau kepada seluruh warga Boyolali untuk tertib membayar pajak dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan," imbuh Mohammad Said Hidayat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kakanwil DJP Jateng II) Slamet Sutantyo menjelaskan, DJP telah membangun sistem untuk menghindari kerumunan di kantor pajak selama pelaporan SPT Tahunan.

"Apalagi di masa pandemi ini, kita berharap semua wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring, baik itu dari rumah atau kantor masing-masing," tutur Slamet Sutantyo.

Sedangkan Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menambahkan, pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak.

"Saya berharap bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Boyolali terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ini merupakan awal yang baik. Semoga pada akhir periode pelaporan, seluruh wajib pajak di Boyolali sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu," harap Rifki.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.

Berdasarkan catatan, pada 2021 KPP Pratama Boyolali mencatat jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 63.868 SPT. Dengan rincian, sebanyak 56.428 disampaikan secara daring menggunakan e-Filin, 924 SPT disampaikan menggunakan e-SPT, dan 6.516 disampaikan manual.

"Hal ini cukup menggambarkan bahwa penyampaian SPT secara daring telah banyak dilakukan oleh wajib pajak," pungkas Rifki. (rum)

(zend)