SOLO, solotrust.com – Usulan diundurnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang diajukan oleh Ketua PKB Muhaimin Iskandar memperoleh beragam reaksi dari masyarakat.
Pengamat kebijakan publik dan ketatanegaraan, Sunny Ummul Firdaus menyebut tidak ada kondisi apapun yang dapat mengubah regulasi Pemilu.
“Di dalam UUD 1945 itu diuraikan tentang mekanisme pergantian wakil rakyat, presiden, kepala daerah, dengan melalui Pemilu. Itu sudah jelas diatur di dalam konstitusi kita yaitu Pemilu setiap 5 tahun sekali. itu adalah kehendak rakyat. Tidak ada keterangan dalam kondisi apapun (penundaan Pemilu -red), tidak ada keterangan bagaimana,” jelasnya saat berbincang dengan Solotrust.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/2).
Sunny mengungkapkan, wacana ini dikhawatirkan akan menyebabkan fenomena abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Pemilu dalam pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 sudah ditentukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam ketentuan konstitusional, kepemimpinan sudah diatur agar menghindari kekuasaan yang tidak dibatasi.
Mengenai pesta demokrasi, pihaknya juga memberi gagasan mengenai tata cara penyelenggaraan Pemilu yang bisa diinisiasi.
“Mohon maaf misalnya ya, ini kalau dikeluarkan untuk pemilu biayanya cukup besar, kemudian tidak efisien mending dipakai untuk menyelesaikan persoalan pandemi, atau yang lainnya, itu sebenarnya hanya sekedar cara saja. Karena kita ini masuk dalam dunia digital. Kenapa tidak kita bicara soal demokrasi kita letakkan di ujung jari kita,” kata Sunny.
Ia mengajak untuk menilik pada fenomena beberapa tahun lalu mengenai gagasan tentang pelaksanaan Pemilu tanpa menggunakan kertas suara, artinya pengambilan suara dilaksanakan dengan sistem e-voting. Sunny berpendapat, apabila cara tersebut dapat menjadi salah satu cara agar wacana ini lebih dipertimbangkan.
Namun pihaknya tidak menyalahkan usulan yang dilontarkan Muhaimin Iskandar mengenai Pemilu, tetapi perlu disimak secara konstitusional menurut hukum ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
“Saya tidak menyalahkan, artinya itukan keinginan, setiap rakyat kan punya keinginan. Jadi Pak Muhaimin salah? Tidak. Dimana masyarakat punya keinginan tidak ada yang salah. Tagline-nya, harus diwujudkan secara konstitusional,” tukas Sunny.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan usulan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan pemulihan ekonomi pasca hantaman pandemi, pada Rabu (23/2)
"Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Usulan ini nanti akan saya sampaikan ke pimpinan-pimpinan partai dan presiden," kata Cak Imin.
Dalam hal ini, Muhaimin mengaku usulan itu terlintas olehnya usai menerima pelaku UMKM, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Ruang Delegasi DPR, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2) lalu.
Menurutnya, pesta demokrasi saat pemilu akan memicu stagnasi bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 karena pelaku ekonomi akan memilih menunggu kebijakan-kebijakan baru di masa kepemimpinan periode selanjutnya.(riz/dks)
(zend)