Hard News

Pranata Humas, Jabatan Bergengsi?

Nasional

06 Maret 2022 14:08 WIB

Santhy Verawati Elfrida - Pranata Humas Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Solotrust.com- Pranata Hubungan Masyarakat atau dikenal dengan sebutan Pranata Humas adalah salah satu jabatan yang disandang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah Pranata Humas kini menjadi jabatan pilihan PNS yang bergengsi? Itulah pertanyaan yang sering disampaikan ketika bertemu dengan sejumlah Pranata Humas di beberapa Kementerian/Lembaga/Daerah. 
 
Mendengar kata bergengsi yang terpikir oleh banyak orang dimaknai sebagai yang memiliki kelas berbeda dibandingkan yang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata bergengsi memiliki arti kelas atau kata kerja bergengsi dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya. 
Dalam dunia pekerjaan kata bergengsi itu terkadang digunakan untuk membedakan keberadaan seseorang berbeda kelas dengan orang lain. Apakah ini berlaku juga bagi Pranata Hubungan Masyarakat atau yang lebih dikenal sebagai Pranata Humas?. Mungkin sebagian PNS, dulunya menganggap sebagai humas itu dipandang sebelah mata. Namun ada juga yang menganggap bahwa bekerja di humas itu adalah pekerjaan yang bergengsi,  karena dianggap lebih tahu atau pertama kali mengetahui informasi-informasi aktual yang terjadi di instansinya. Bahkan sebelum pimpinan instansi mengeluarkan pernyataan untuk disampaikan kepada publik atau kalangan media, pasti terlebih dahulu pimpinan berkonsultasi dan meminta humas untuk menyusun pernyataan tertulis dalam bentuk siaran pers atau sejenisnya. yang akan disampaikan ke public dan media massa.  
 
Pranata Humas merupakan salah satu pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berkarir pada Jabatan Fungsional. Terutama bagi PNS yang selama ini menekuni pekerjaan dibidang kehumasan. 
 
Menurut survey Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Jabatan Fungsional Pranata Humas merupakan jabatan favorite keempat pilihan PNS untuk berkarir. Sementara favorite pertama dan kedua adalah Analis Kebijakan dan Analisa SDM Aparatur. Data dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, pada tahun 2021 jumlah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas sebanyak 1.536 seluruh Indonesia yang terdiri dari Jenjang Keterampilan dan Jenjang Keahlihan. Jumlah tersebut akan terus bertambah dengan terjadinya Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. 
 
Mungkin bagi sebagian besar PNS yang saat ini telah menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas belum mengetahui perjalanan sejarah dari Jabatan Fungsional Pranata Humas. 
 
Sejarah awal mulanya keberadaan Pranata Humas menurut informasi beberapa mantan pejabat Kementerian Kominfo, bahwa Pranata Humas sudah dimulai dengan keberadaan fungsional Juru Penerang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jupen. Saat itu Jupen yang tugasnya melaksanakan kegiatan penerangan di daerah-daerah sampai yang terpencil dengan menggunakan perlengkapan yang belum modern. Hal itu terlihat dari semua kegiatan Jupen dalam mensosialisasikan program-program pemerintah saat itu. Misalnya mensosialisasikan program keluarga berencana. Para Jupen menggunakan layar tancap sebagai sarana pemutaran dokumenter tentang program keluarga berencana. Hal ini dengan tujuan agar masyarakat tahu dan paham tentang keluarga berencana. 
 
Kini seiring dengan perkembangan zaman, maka Jupen tidak ada lagi dan ditetapkan satu jabatan fungsional yang tugasnya dikhususkan untuk pelayanan informasi dan kehumasan. Jabatan itu dinamakan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat atau yang lebih dikenal Pranata Humas. 
 
Sejarah mencatat pada tanggal 10 Oktober 2003 Jabatan Fungsional Pranata Humas ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 117/KEP/M.PAN/10/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya. Namun peraturan tersebut hanya bertahan selama dua tahun. Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, karena ternyata dinilai masih banyak kekurangannya. 
 
Melihat dinamika pekerjaan yang dilakukan Pranata Humas dari waktu ke waktu, maka pada tahun 2005 terjadilah perubahan peraturan dengan menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M/PAN/11/2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Dua kali perubahan peraturan tersebut membuat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas semakin semangat, karena semua pekerjaan yang dilakukan pada bidang kehumasan terus mendapat apresiasi positif di lingkungan instansi kementerian,lembaga dan daerah. Selama 9 tahun peraturan tersebut bertahan dengan berbagai dinamika yang terjadi saat itu. 
 
Namun pada tahun 2014 perkembangan dunia kehumasan terus mengalami perubahan dan kemajuan. Terlebih banyak pekerjaan kehumasan yang sifatnya lebih banyak berkegiatan menghasilkan suatu produk kehumasan bukan saja mendampingi dan melayani pimpinan atau pekerjaan protokoler. Jabatan Pranata Humas Humas dituntut untuk mampu merencanakan kegiatan kehumasan, menganalisa suatu isu yang terjadi di masyarakat maupun media dan harus mampu membuat penelitian-penelitian tentang kehumasan. Melihat hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas, memandang perlu dilakukan perubahan peraturan. Maka pada tanggal 10 Januari 2014 ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya. 
Dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ada dua jenjang jabatan yakni Jenjang Keterampilan dan Jenjang Keahlian. Untuk Jenjang Keterampilan terdiri dari Pranata Humas Pelaksana Pemula, Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, Pranata Humas Pelaksana dan Pranata humas Penyelia. Sementara itu untuk Jenjang Keahlian terdiri dari Pranata Humas Pertama, Pranata Humas Muda dan Pranata Humas Madya. Namun sampai sekarang untuk jenjang utama belum ada.  
 
Berkarir melalui jalur Jabatan Fungsional membutuhkan upaya kerja keras. Apabila terjadi ketidakseimbangan maka akan diberikan sanksi terutama bila tidak mampu memenuhi angka kredit, tidak mampu melaksanakan beban tugas yang dikerjakan dan tidak memperlihatkan kemajuan. Sanksi terberat adalah dilepas jabatan fungsionalnya. 
 
Setahun belakangan ini sejak dilakukan reformasi birokrasi, dengan melalui ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2019 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional, jabatan struktural baik itu sebagai administrator dan pengawas mau tidak mau harus disetarakan sebagai jabatan fungsional. Isu meniti karir PNS kini sangat tergantung dengan pemenuhan angka kredit.  Meniti karir sebagai Jabatan Fungsional Pranata Humas tidaklah mudah karena disatu sisi, Sipemangku jabatan mempunyai target dalam pengumpulan angka kredit pertahun. Jika tidak terpenuhi maka sipemangku tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan. 
 
Masalah tentang kehumasan bukan saja terletak pada jabatan fungsional dan pemenuhan kewajiban seorang pejabat fungsional, namun tentu juga harus didukung dengan peran humas itu sendiri. 
 
Peran humas dalam hal ini humas pemerintah harus mampu mengamati lingkungan internal maupun eksternal, membuat analisis, membuat rekomendasi dan melaporkan kepada pimpinan. Selain itu, humas harus mampu mengendalikan pemberitaan, mengarahkan pemberitaan dan terlibat dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah. 
Terlebih, di era keterbukaan informasi publik, ketika masyarakat semakin bersikap kritis dan haus akan informasi, humas pemerintah dituntut untuk berani memberikan informasi yang jelas, akurat dan terkini, tanpa ada yang ditutup-tutupi, dengan cara-cara yang baik dan benar sehingga dapat diterima oleh masyarakat. 
 
Kegagalan humas pemerintah dapat berakibat fatal, yakni terganggunya stabilitas kehidupan masyarakat. Tidak terimanya kebijakan pemerintah di tengah masyarakat merupakan salah satu akibat dari kurang berfungsinya humas.  
 
Sudah saatnya peran humas pemerintah dalam hal ini Pranata Humas, dioptimalkan di lingkungan instansi pusat dan daerah, karena humas adalah juru bicara pemerintah. Peran strategis ini harus benar-benar dimanfaatkan pemerintah untuk membangun opini yang baik di tengah masyarakat tentang pemerintah dan penyelenggaraan pemerintah. Untuk itu Pranata Humas harus menjadikan Jabatan Fungsional itu sendiri menjadi jabatan yang bergengsi.
 
Oleh: Santhy Verawati Elfrida - Pranata Humas Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(Wd)