SOLO, solotrust.com - PT Kusuma Mulia Realty belum bisa merealisasikan rencana mereka membangun properti karena ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Putusan Mahkamah Agung (MA) juga diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kanwil Jateng yang sudah membatalkan sertifikat pengganti atas nama orang lain dan menegaskan putusan MA di atas sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan MA disebutkan tanah atas nama Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan tidak pernah diperjualbelikan oleh pemiliknya dan sertifikat tanah tersebut dinyatakan tidak sah, serta dianggap tidak pernah ada.
Kuasa hukum PT Kusuma Mulia dari Kantor Hukum Awod and Partner, Awod menjelaskan awal mula munculnya sengketa lahan ketika pihak PT Kusuma Mulia berurusan dengan masalah pajak beberapa tahun lalu.
“Kami masih memiliki sertifikat sah yang kami miliki sejak dulu, sejak pertama pembelian dan atas namanya juga kami tidak pernah dipindahtangankan, tidak pernah diagunkan, dan dijaminkan di bank atau pihak ketiga lainnya. Tidak pernah keluar dari rumah kami,” kata Edwin Frenkie Sugiarto.
“Status tanah kami itu clear karena selama ini kami tidak pernah menjaminkan sehingga sertifikat masih milik kami dan masih bersih. Jadi kemarin itu sempat ada berita-berita, kami juga heran, padahal tempat kami itu sebenarnya, kemarin yang ada permasalahan itu kan antara PT Kusuma Mulia dan DJP dan itu juga diputus oleh MA dan sudah inkrah," beber Rudy Indijarto dalam jumpa pers, Rabu (16/03/2022).
"Jadi, sudah tidak ada permasalahan lagi antara PT Kusuma Mulia dengan DJP, dan juga termasuk pelaksanaan lelang sudah dibatalkan, tagihan-tagihan pajak sudah dibatalkan semua,” tambahnya.
Dengan harapan pihak BPN dapat mengembalikan hak hukum di mana sertifikatnya yang benar atas nama Rudy Indijarto.
“Karena Pak Rudy masih megang sertifikat yang asli, sementara keluar sertifikat dengan nomor yang sama, namun nama yang beda. Situasi sertifikat ganda ini dikroscek terkait dengan sejarahnya dan mendasarkan pada Menteri Agraria. Semestinya ketika sudah ada putusan Pengadilan yang sudah inkrah, itu sudah menjadi dasar untuk kemudian orang mempunyai hak lain atas kepemilikan tanahnya,” pungkas Kuasa Hukum Johan Erwin Ishartanto.
Rencananya akan didirikan hotel, apartemen, dan lifestyle mall setinggi 28 lantai di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Bangunan itu akan berdiri di atas lahan seluas 2.798 meter persegi. Dengan rencana tersebut, PT Kusuma Mulia Realty bisa turut memberi warna perekonomian serta meramaikan sektor perhotelan dan pariwisata Kota Solo. (Delagita)
(and_)