KARANGANYAR, solotrust.com - Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar dalam setahun rata rata menangani sedikitnya 15 sengketa tanah. Sebanyak 30 kasus sengketa tanah lainnya maju hingga berperkara di Pengadilan Negeri (PN).
Hal itu diungkapkan Kepala ATR/BPN Kabupaten Karanganyar, Aris Munanto usai acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Sejuta Patok di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Jumat (03/02/2023).
Aris Munanto menyampaikan, sengketa tanah didominasi pencaplokan lahan. Selain itu sengketa terjadi juga karena masalah rebutan patok, warisan hingga tanah wakaf yang dituntut lagi oleh ahli warisnya.
Kasus sengketa tanah kerap terjadi di masyarakat sehingga menimbulkan percecokan. Kasus ini bahkan berujung sengketa hingga berperkara ke pengadilan.
"Kasus sengketa hingga rebutan patok banyak terjadi. Banyak yang tidak sadar ternyata lahan dicaplok orang lain karena tidak ada tanda batas tanah," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Aris Munanto mendorong masyarakat untuk mengamankan aset tanah miliknya. Masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau patok.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, pihaknya berharap masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. Pemasangan patok tanda batas juga dapat meminimalisasi konflik atau sengketa batas tanah.
"Berkaca dari semua kejadian tersebut, masyarakat harus sadar untuk senantiasa aktif melakukan pengamanan asetnya dengan pemasangan patok," ujar Aris Munanto.
Aris Munanto menambahkan, gerakan pemasangan patok merupakan langkah akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, di mana sebelum proses pengumpulan data fisik dilakukan pemasangan tanda batas.
"Di Karanganyar saat ini tinggal 0,4 persen atau sekitar 2000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Sementara 99,6 persen dari total 550 ribu bidang tanah sudah bersertifikat. Tanah belum bersertifikat mayoritas tinggal tanah kas desa yang kini tengah digenjot untuk penyertifikatan tanah," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto yang ikut hadir dalam acara tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sangat mendukung program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Sejuta Patok secara nasional. Program ini akan mengantisipasi pencaplokan dan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Kami sangat mendukung program dari Kementerian ATR BPN karena ini sangat membantu masyarakat untuk mengantisipasi sengketa tanah," pungkasnya. (joe)
(and_)