Hard News

Sengketa Lahan di Karanganyar Didominasi Pencaplokan Tanah

Jateng & DIY

3 Februari 2023 15:12 WIB

Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Sejuta Patok di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Jumat (03/02/2023)

KARANGANYAR, solotrust.com - Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar dalam setahun rata rata menangani sedikitnya 15 sengketa tanah. Sebanyak 30 kasus sengketa tanah lainnya maju hingga berperkara di Pengadilan Negeri (PN).

Hal itu diungkapkan Kepala ATR/BPN Kabupaten Karanganyar, Aris Munanto usai acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Sejuta Patok di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Jumat (03/02/2023).



Aris Munanto menyampaikan, sengketa tanah didominasi pencaplokan lahan. Selain itu sengketa terjadi juga karena masalah rebutan patok, warisan hingga tanah wakaf yang dituntut lagi oleh ahli warisnya.

Kasus sengketa tanah kerap terjadi di masyarakat sehingga menimbulkan percecokan. Kasus ini bahkan berujung sengketa hingga berperkara ke pengadilan.

"Kasus sengketa hingga rebutan patok banyak terjadi. Banyak yang tidak sadar ternyata lahan dicaplok orang lain karena tidak ada tanda batas tanah," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Aris Munanto mendorong masyarakat untuk mengamankan aset tanah miliknya. Masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau patok.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, pihaknya berharap masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. Pemasangan patok tanda batas juga dapat meminimalisasi konflik atau sengketa batas tanah.

"Berkaca dari semua kejadian tersebut, masyarakat harus sadar untuk senantiasa aktif melakukan pengamanan asetnya dengan pemasangan patok," ujar Aris Munanto.

Aris Munanto menambahkan, gerakan pemasangan patok merupakan langkah akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, di mana sebelum proses pengumpulan data fisik dilakukan pemasangan tanda batas.

"Di Karanganyar saat ini tinggal 0,4 persen atau sekitar 2000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Sementara 99,6 persen dari total 550 ribu bidang tanah sudah bersertifikat. Tanah belum bersertifikat mayoritas tinggal tanah kas desa yang kini tengah digenjot untuk penyertifikatan tanah," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto yang ikut hadir dalam acara tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sangat mendukung program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Sejuta Patok secara nasional. Program ini akan mengantisipasi pencaplokan dan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Karanganyar.

"Kami sangat mendukung program dari Kementerian ATR BPN karena ini sangat membantu masyarakat untuk mengantisipasi sengketa tanah," pungkasnya. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Gibran Komitmen Konflik Keraton dan Sriwedari Rampung Tahun Ini

Kasus Sengketa Tanah Jrakah Delingan, BPN Tegaskan Oknum Pegawai Ikut Andil

Berstatus Inkracht, MA Kabulkan Permohonan Pemkot Solo Batalkan Eksekusi Tanah Taman Sriwedari

Kesampingkan Sengketa Tanah, Panitia Komitmen Rampungkan Proyek Masjid Taman Sriwedari

Pemda Diminta Proaktif Selesaikan Sengketa Tanah di Salatiga

Proyek KA Bandara: Batas Waktu Habis, Warga Masih Ngotot Tak Sepakat

Persebi Boyolali Juarai Liga 4 Jateng 2025

Siap-siap! Ring of Lawu dan Siksorogo Lawu Ultra 2025 Hadir Lagi di Karanganyar

Taklukkan Persibat 3-1, Persika Karanganyar Tembus Final Liga 4 Jateng

Mudah dan Praktis! Begini Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis di Puskesmas

UMUKA Gelar Kuliah Umum Pendidikan Berkemajuan, Hadirkan Mendikdasmen RI

UMUKA Gandeng Perusahaan Penyedia Tempat Magang di Taiwan, Tingkatkan Kualitas Mahasiswa

Belum Adanya Migrasi ke Sertifikat Elektronik, BPN Karanganyar Dorong Pemkab Dukung Program Strategis

Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Karanganyar, Anggota Komisi II DPR Ajak Masyarakat Cermati Tata Ruang Lingkungan

ATR/BPN Karanganyar Raih Predikat WBK Satu-satunya di Jateng

Kasus Sengketa Tanah Jrakah Delingan, BPN Tegaskan Oknum Pegawai Ikut Andil

Bawaslu Kota Semarang Sosialisasikan Aturan Pemasangan Atribut Peserta Pemilu

Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Karanganyar, Anggota Komisi II DPR Ajak Masyarakat Cermati Tata Ruang Lingkungan

Hidupkan Budaya, Atraksi Parade Jadi Bukti Prajurit Keraton Kasunanan Masih Eksis

Duh! Ratusan Barrier Besi Jalan di Solo Hilang, Pencuri Nyamar Pakai Atribut Proyek

Makin Syahdu, Solo Kini Punya Atraksi Wisata Prajurit Keraton

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Belum Adanya Migrasi ke Sertifikat Elektronik, BPN Karanganyar Dorong Pemkab Dukung Program Strategis

Kasus Sengketa Tanah Jrakah Delingan, BPN Tegaskan Oknum Pegawai Ikut Andil

Soal Kisruh Lahan Hotel 28 Lantai di Solo, BPN Diminta Turun Tangan

Protes Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Warga Bawa Pohon Pisang ke BPN

Ruang Arsip BPN Klaten Terbakar, Api Diduga dari Ruang Arsip Surat Ukur

Jubir BPN: Generasi Milenial Butuh Akses Lapangan Pekerjaan dan Entrepreneurship

Puluhan Ribu Pendukung Rober-Adhe Merahkan Stadion RM Said dalam Konser Musik Menjemput Mandat Rakyat

Pelaku Pariwisata di Karanganyar Gelar Dialog Bersama 2 Paslon Cabup dan Cawabup

ICMI Gelar Diskusi Interaktif, Undang 2 Paslon Pilkada Karanganyar

Pasangan Berlian Gelar Konsolidasi Ribuan Relawan di Tasikmadu

Relawan Gabungan Purnabakti Karanganyar Dukung Pasangan Berlian di Pilkada

PDI Perjuangan Karanganyar Gelar Konsolidasi Kader 17 Kecamatan demi Menangkan Pilkada

Berita Lainnya