Hard News

Dua Hari, Tim Gabungan Amankan Alat Peraga Kampanye Sebanyak Ini

Jateng & DIY

5 Maret 2018 14:40 WIB

Petugas Satpol PP saat mencopoti APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur jelang Pilgub Jateng 2018. (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com - Selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (1-2/3/2018) lalu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, dan Panwaslu Kota Surakarta berhasil menertibkan sebanyak 233 alat peraga kampanye (APK), di lima kecamatan yang ada di Kota Solo.

APK tersebut ditertibkan karena memang menyalahi aturan, karena yang memiliki kewenangan memasang APK yakni KPU. Selain itu, hal tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pemasangan APK.



“Selain menertibkan APK, tim juga mendapati puluhan bendera parpol (partai politik). Total ada sebanyak 95 bendera parpol yang kami tertibkan,” jelas Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma kepada Solotrust.com, Senin (5/3/2018).

Baca juga : Salahi Aturan, Satpol PP Copoti Alat Peraga Kampanye

Dari lima kecamatan tersebut, kecamatan yang paling banyak diamankan APK yaitu di kecamatan Jebres 116 APK, Banjarsari 53 APK, Laweyan 33 APK, Serengan 19 APK, dan Pasar Kliwon ada 12 APK. Ia juga menegaskan, apa yang dilakukan ini demi menjaga keindahan dan kondusifitas Kota Solo.

Baca juga : Sebelum Tertibkan APK, Tim Gabungan Sudah Berikan Surat Peringatan

"Ini merupakan bagian langkah tegas dari kami, karena sebelumnya kami memberikan surat peringatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan mereka tak mencopoti APK, terpaksa kami tertibkan,” tegasnya. (dit)

(way)