BOYOLALI, solotrust.com – Penyakit leptospirosis masih menjadi ‘hantu’ di masyarakat. Penyakit yang salah satunya disebabkan oleh kencing tikus itu bahkan bisa merenggut nyawa seseorang jika penanganannya kurang tepat.
Di Boyolali, sejak tahun 2017 hingga sekarang tercatat 13 orang meninggal karena penyakit ini. Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Boyolali masuk urutan ketujuh dari 19 daerah endemis di Jateng.
Sementara data di Dinas Kesehatan Boyolali, kasus leptospirosis sejak tahun 2012 terus mengalami peningkatan. Meski sempat menurun di tahun 2016, namun tahun 2017 mengalami peningkatan dengan jumlah 34 kasus, sembilan korban meninggal dunia. Tahun ini (hingga Februari), ada delapan kasus leptospirosis dengan empat orang dinyatakan meninggal.
Baca juga : 13 Orang Meninggal Sejak 2017, Kasus Leptospirosis di Boyolali Meningkat
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Boyolali Ratri S Lina, sejumlah kasus yang terjadi penderitanya adalah para petani. Pasalnya, meski sudah menerapkan hidup sehat, namun usai bertani mereka menggunakan air sawah untuk mencuci tangan.
Padahal tidak bisa dipastikan apa yang ada dalam kandungan air sawah. Mengingat penyakit ini disebabkan oleh bakteri leptospira yang disebarkan melalui urine atau darah hewan yang terinfeksi bakteri ini. Selain tikus, jenis hewan yang biasanya menjadi pembawa leptospirosis adalah anjing, sapi, dan babi.
Ratri menuturkan, salah satu upaya untuk menghambat populasi tikus sebagai penyebar penyakit leptospirosis adalah dengan melakukan gropyokan. “Yang pertama yaitu mengurangi populasi tikus baik secara massal maupun mandiri di yang domestik, ya perumahan-perumahan, dengan tata cara sesuai prosedur yang tepat. Gropyokan gitu ya,” ujarnya, Senin (5/3/2018).
Sedangkan untuk penangganan pasien yang terkena leptospirosis, lanjut Ratri, dengan melakukan surveilans ketat pada sektor kesehatan manusia maupun sektor kesehatan hewan. Pengecekan dilakukan selama dua kali masa inkubasi atau selama 14 hari.
“Setiap kasus itu akan terjun tim dari kesehatan maupun dari penindakan untuk melakukan surveilans secara ketat, baik kepada hewannya maupun manusianya kurang lebih 14 hari. Karena dua kali masa inkubasi itu dua kali tujuh hari, jadi 14 hari,” jelasnya. (art)
(way)