Hard News

Bea Cukai dan Ditjen Pajak Imbau WP Tuntaskan SPT

Hard News

5 Maret 2018 22:28 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pengguna jasa kepabeanan dan wajib pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakan

JAKARTA, solotrust.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pengguna jasa kepabeanan dan wajib pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2017. Ini mengingat batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi hanya sampai 31 Maret 2018.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, mengungkapkan DJBC telah menyediakan berbagai metode penyelesaian kewajiban perpajakan guna memudahkan pengguna jasa kepabeanan.



“Beberapa metode tersebut antara lain bisa menggunakan billing online atau mini ATM dan mesin EDC yang telah tersedia di kantor-kantor Bea Cukai,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, beacukai.go.id, Senin (05/03/2018).

Robert Leonard Marbun menambahkan, pembayaran yang telah dilakukan para pengguna jasa akan langsung masuk ke rekening bendahara negara dan tercatat sebagai penerimaan negara.

“Dengan metode pembayaran tersebut, kewajiban perpajakan akan langsung masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara,” kata dia.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, DJP juga mengimbau para wajib pajak segera melakukan penyampaian SPT sebelum batas waktu berakhir.

"Mengingat batas waktu yang semakin dekat, dimohon para wajib pajak untuk tidak menunda penyampaian SPT tahunannya. Lebih awal, lebih nyaman," tuturnya.

Wajib Pajak dapat menyampaian SPT secara elektronik (e-filling) melalui layanan DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/). DJP turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S atau 1770 yang bisa dilihat di laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf.

Robert Leonard Marbun menyatakan, penyampaian kewajiban perpajakan dan SPT Tahun 2017 merupakan hal wajib bagi setiap wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan.

“Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan mereka tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya ataupun tidak menyampaikan SPT, maka dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran Nomor Induk Kepabeanan,” pungkas dia.

(and)