Ekonomi & Bisnis

Baru 25% Wajib Pajak se-Solo Lapor SPT Tahunan Melalui e-filing

Ekonomi & Bisnis

9 Maret 2018 14:31 WIB

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengimbau warga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), segera melaporkan sebelum batas waktu berakhir. (solotrust.com/arum)

SOLO, solotrust.com- Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2017 akan berakhir pada 31 Maret 2018. KPP Pratama Solo menargetkan sebanyak 80 % dari total 26 ribu wajib pajak segera melakukan pelaporan.

"Sekitar 25% dari 26 ribu WP sudah lapor e-filing per- 9 Maret 2018. Tahun lalu jumlah WP yang melaporkan di atas 75%. Berkaca dari tahun kemarin, tahun ini bisa tembus 80% sudah bagus," terang Basuki Rakhmad, selaku Plt Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jateng II.



Untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bisa melalui e-filing. Sehingga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja serta tidak perlu repot antri. Terlebih, model pelaporan secara elektronik tersebut dinilai lebih simpel.

Rencananya, pojok pajak akan digelar di beberapa tempat di minggu ke tiga bulan Maret ini. Di pusat perbelanjaan seperti di Solo Square Mall, Solo Paragon Mall, dan Solo Grand Mall, serta kantor KPP dan kantor Kanwil DJP Jateng II. Tak hanya di Solo, pihaknya juga bekerjasama dengan Pemda-pemda se-Solo Raya.

"Ya memang kebiasaan masyarakat kita melaporkan mepet tanggal. Makanya dengan imbauan Wali Kota Surakarta harapannya masyarakat tidak terlalu mepet lapornya," katanya.

Sementara, sebagai tokoh teladan yang telah melaporkan SPT Tahunan di Lodji Gandrung, Jumat (9/3/2018), Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengimbau warga segera melaporkan sebelum batas waktu berakhir, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait adanya kemungkinan ASN yang tidak lapor SPT,  pihaknya menegaskan akan ada sanksi kedisiplinan sebab ada PP dan sebagainya. Ia menilai PNS atau ASN melanggar aturan berarti melanggar sumpah dan janjinya. Meski begitu, pihaknya yakin semua ASN disiplin melaporkan SPT Tahunan.

"Saya pikir ASN tidak keberatan melalporkan SPT. Senin mungkin kita mensosialisasikan lagi kepada Kepala Dinas untuk disampaikan kepada jajarannya. Sehingga semua bisa melakukan efiling, tidak hanya Kepala Dinas, Kabid sampai staff harus bisa," terang Rudy.

Ke depan, Rudy berencana melakukan Gerakan Indonesia Tertib Administrasi. Sebagai salah satu upaya penting sehingga dalam suatu pengurusan berkas administrasi dilakukan pencantuman NPWP, Kartu Identitas Anak, dan lainnya. (Arum)

(wd)

Berita Terkait

Workshop Coretax, Bimbingan Teknis Registrasi hingga Pelaporan SPT

Samsat Budiman dan Corporate Sumbang Rp19,363 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Bapenda Solo Gelar Sosialisasi serta Pelatihan Petugas Pendataan Update Data Bumi dan Bangunan

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB

BKD Boyolali Luncurkan BANG SIDA sebagai Potensi Pajak Daerah

Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah Solo Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Ditemani Sri Mulyani, Jokowi Lapor SPT ke KPP Pratama Solo

Kanwil DJP Jateng II Ingatkan Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Kanwil DJP Jateng II Buka Layanan Pojok Pajak, Permudah WP Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2017 Baru Capai 40 Persen

Beri Contoh Warganya, Wali Kota Surakarta Laporkan SPT Tahunan Secara Online

Bea Cukai dan Ditjen Pajak Imbau WP Tuntaskan SPT

Gunakan 12 Lapangan, Laga Bulu Tangkis Polytron Walikota Cup Solo 2023 Libatkan 36 Wasit Unggul

Persaingan Sengit di Level Dewasa, Laga Bulu Tangkis Polytron Walikota Cup Solo 2023

Kejuaraan Bulu Tangkis Walikota Cup Solo Naik Level, Skala Nasional dan Masuk Agenda PBSI

Kasus Covid-19 Naik, Piala Wali Kota Solo Ditunda

Mider Praja, Walikota Solo Salurkan HP untuk Siswa Kurang Mampu

Siap-siap! Pemkot Solo Akan Buka Bioskop dan Gedung Wayang Orang

Bapenda Solo Gelar Gathering Pengusaha Wajib Pajak Terbaik 2023

Gathering Wajib Pajak Terbaik 2022, Bapenda Solo Hadiahi LED TV hingga Mobil Toyota Veloz

KPP Pratama Cilacap Blokir Penunggak Pajak Rp1,2 Miliar

Pemkab Boyolali Siapkan Hadiah Rp1 Miliar Bagi Wajib Pajak

PPh Final Untuk UMKM Turun dari 1% Menjadi 0,5%

Pensiunan Bisa Ajukan Pencabutan NPWP, Begini Caranya

Berita Lainnya