SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta bersama dengan jajaran Satlantas Polresta Surakarta menggelar pembinaan terhadap juru parkir (jukir) dan pelaku usaha di kawasan Jalan Bhayangkara, tepatnya di sebelah barat SMA Negeri 7 Solo. Pembinaan dilakukan sekaligus sosialisasi terhadap zona larangan parkir yang baru, di sisi barat jalan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Surakarta M Usman mengatakan, penetapan zona larangan ini terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa di lokasi tersebut, beberapa waktu lalu. Keberadaan parkir di dua sisi jalan dituding sebagai penyebab kecelakaan, lantaran mempersempit badan jalan.
"Sesuai dengan Perda bahwa pengusaha harus menyediakan setidaknya 20 persen dari ruang usahanya guna digunakan sebagai lahan parkir. Karena itu kita memberikan pembinaan kepada pengusaha yang ada di ruas Jalan Bhayangkara untuk bisa menyediakan lahan parkir, tidak di badan jalan," kata dia, Selasa (6/3/2018).
Untuk sementara waktu, Dishub melakukan pemasangan rambu guna membatasi parkir yang ada di lokasi tersebut. Pemasangan rambu tersebut dilakukan guna mencegah pelanggaran parkir, baik oleh pengguna jasa parkir maupun juru parkir.
Terpisah, salah satu perwakilan pengusaha kuliner di Jalan Bhayangkara, Dero Novianto mengaku siap memberikan ruang parkir bagi pelanggan mereka. Lebih lanjut, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) untuk melakukan penutupan gorong-gorong yang ada depan lokasi usahanya itu agar dapat digunakan sebagai lahan parkir.
"Berdasarkan kesepakatan selama tiga bulan ke epan kami diminta untuk memberikan ruang parkir. Kami sepakat," ungkap Dero. (vin)
(way)