Hard News

Mudik Lebaran, PNS Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

Nasional

18 April 2022 11:20 WIB

Ilustrasi mobil dinas. (Foto: Instagram/@garasi_8871)

JAKARTA, solotrust.com – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik menggunakan kendaraan dinas tahun ini.

Hal itu tertuang dalam poin kedua Protokol Perjalanan di Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang terbit Rabu (13/4) lalu.



Selain itu, PNS juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan dan keperluan di luar kepentingan dinas lainnya.

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” isi poin kedua dalam Disiplin Pegawai yang diatur di SE tersebut.

Selanjutnya, diatur di SE poin kedua Disiplin Pegawai, bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut ditegaskan PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sebagaimana yang disebutkan, terancam hukuman disiplin yang terdiri dari ringan, sedang, dan berat.

Selain mengatur perihal kendaraan mudik, dalam SE Nomor 13/2022 juga PNS nantinya juga mesti menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan mempertimbangkan status risiko persebaran Covid-19 wilayah asal atau tujuan, peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Satgas Covid-19, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan instansi lainnya, serta menggunakan aolikasi PeduliLindungi. (dks)

(zend)