Hard News

Marak Penipuan dengan AI, Komdigi Minta Masyarakat Waspada

Nasional

14 April 2025 11:01 WIB

Ilustrasi (Dok. Pixabay/BrianPenny)

SURABAYA, solotrust.com - Teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) saat ini mulai banyak digunakan untuk tindak kejahatan dan penipuan. Misalnya, pembuatan foto dan video palsu dengan teknologi AI yang disebut sebagai deepfake.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria meminta masyarakat mewaspadai berbagai aksi kriminalitas dan penipuan memanfaatkan teknologi AI.



"Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video atau pun foto dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," tuturnya dalam Syawal Fest PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, Minggu (13/04/2025), dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, komdigi.go.id.

Menurut Nezar Patria, saat ini ada penyalahgunaan AI dalam bentuk pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini mereka telah menerima transfer uang di rekening.

"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," tegasnya.

Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Bahkan, berkaitan dengan tindak kejahatan keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.

Nezar Patria menjelaskan, pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta. Kendati demikian, Nezar Patria menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi lebih khusus.

"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," ungkapnya.

Nezar Patria menyatakan saat ini pemerintah tengah menyusun sebuah peta jalan pengembangan AI. Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif yang mungkin terjadi.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya