Hard News

Perdana Saat Pandemi, Kloter Haji Pertama Berangkat 4 Juni 2022

Nasional

25 April 2022 11:03 WIB

Jemaah haji tahun 2021 tengah melakukan Wukuf di Padang Arafah. (Foto: Reuters)

JAKARTA, solotrust.com – Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, Indonesia mendapatkan jatah memberangkatkan 100.051 jemaah. Rencananya kelompok terbang (kloter) pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena COVID-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalma siaran pers Kementerian Agama (Kemenag) Minggu (24/4).



Yaqut menegaskan, kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan, mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa pandemi.

“Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Yaqut.

Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39,89 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag usai Rapat Kerja Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/4/2022) lalu, di Jakarta.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Sehingga total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

(zend)