Hard News

Tok! Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng

Nasional

25 April 2022 14:35 WIB

ilustrasi. (Foto: Kementerian Perdagangan)

JAKARTA, solotrust.com -   Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng beserta bahan baku mulai Kamis (28/4) besok. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (22/4).



Jokowi memastikan pemerintah akan mengawasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April ini peemrintah menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Bantuan tersebut diberikan pada 20,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan

BLT diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya dan dibayarkan untuk periode 3 bulan sekaligus dengan nilai Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat.

(zend)