REMBANG, solotrust.com - Belasan pemuda dari Dukuh Tajen, Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang diamankan Sat Reskrim Polres Rembang setelah melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga Dukuh Sambikalung, Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan.
Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (01/05/2022) lalu sekira pukul 01.00 WIB. Ketika itu, para pelaku hendak berkeliling membangunkan sahur menggunakan alat pengeras suara atau sound system yang dinaikkan ke mobil pengangkut barang.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menerangkan, ketika berkeliling membangunkan sahur, para tersangka berhenti di sebuah perempatan desa setempat. Di saat bersamaan, datanglah korban berinisial MU bersama beberapa temannya di lokasi itu.
MU lantas menantang duel salah seorang tersangka berinisial TD. Adu mulut pun terjadi antara MU dengan para tersangka lainnya. Salah seorang tersangka menarik baju korban hingga terjatuh dan insiden pengeroyokan pun tak terhindarkan.
“Mereka (tersangka) beberapa ada yang minum miras (minuman keras), sehingga pada saat di perempatan di TKP (tempat kejadian perkara) Desa Pamotan, korban ada masalah dengan salah satu warga di situ kemudian mereka melakukan penganiayaan,” terang kapolres.
AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan, pemicu insiden pengeroyokan adalah adanya kesalahpahaman. Selain itu dimungkinkan aksi membangunkan sahur menggunakan alat pengeras suara dirasa mengganggu karena dilakukan jauh sebelum waktu sahur juga menjadi pemicu permasalahan itu.
“Kita tahu kan kalau membangunkan sahur itu jam 02.00 lewat atau jam 03.00, tapi ini jam 12.00 sudah jalan. Menurut saya ini juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Akibat pengeroyokan, lanjut AKBP Dandy Ario Yustiawan, korban MU menderita patah tulang hidung dan luka memar pada bagian wajah. Korban selanjutnya membuat laporan kejadian kepada Polres Rembang.
“Ada 13 tersangka yang diamankan, terdiri atas 12 orang dewasa dan satu masih anak-anak. Khusus untuk satu tersangka yang masih di bawah umur akan dilakukan proses hukum sesuai undang-undang perlindungan anak,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti berupa kemeja warna merah, celana pendek warna hitam, dan mobil pengangkut barang lengkap dengan sound system diamankan polisi. Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun lebih. (mn)
(and_)