SOLO, solotrust.com - Polresta Solo berhasil menangkap lima pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan pada Rabu (09/11/2022) lalu. Kelompok pemuda itu mengeroyok salah seorang anggota dari kelompok lain karena merasa ditantang.
Korban bernama BW (19) asal Papua, ia dikeroyok dan dianiaya hingga berlumuran darah di kepalanya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap penganiayaan yang dilakukan, yakni memukul, menghantam dengan pecahan balok paving dan helm milik korban yang terlepas, serta menendang.
Tersangka, antara lain FMA (19) dan EYP (21) warga Jebres, NC (19) dan VRR (20) warga Sragen, dan ABP (17), anak bawah umur) warga Sukoharjo.
Awalnya, kelompok tersangka sedang nongkrong di angkringan Jalan Ir Juanda kawasan Jurug. Di saat bersamaan, kelompok korban sebanyak tiga orang melintas dengan berjalan kaki.
"Tersangka NC mendatangi kelompok korban dan bertanya 'kenapa lihat-lihat?' Kelompok korban menjawab 'enggak bang, baru selesai futsal mau pulang'. Kemudian dua kelompok itu damai dengan bersalaman," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).
Salah satu tersangka J (masih dalam pencarian polisi) sempat melemparkan papan peringatan jalan terbuat dari besi, namun tak mengenai kelompok korban. Tersangka FMA lalu menyuruh kelompok korban untuk pergi.
Kelompok korban sempat merasa tak terima diperlakukan demikian lalu bermaksud menantang para tersangka.
"Berkisar sepuluh menit kelompok korban datang beranggotakan enam orang membawa motor. Di sana kelompok korban menggeber-geber motor dan mengacungkan jari tengah kepada kelompok tersangka," imbuh Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Kelompok tersangka terpancing emosi lantas mengejar para korban. BW berhasil tertangkap dan dikeroyok.
"Saat itu ada linmas (Perlindungan Masyarakat) lewat dan menyelamatkan korban. Para pelaku lantas melarikan diri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (riz)
(and_)