Hard News

Merasa Tertantang, Komplotan Pemuda Keroyok Kelompok Lain hingga Satu Orang Babak Belur

Hukum dan Kriminal

16 November 2022 18:01 WIB

Polresta Solo mengamankan lima pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan pada Rabu (09/11/2022) lalu. (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - Polresta Solo berhasil menangkap lima pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan pada Rabu (09/11/2022) lalu. Kelompok pemuda itu mengeroyok salah seorang anggota dari kelompok lain karena merasa ditantang.

Korban bernama BW (19) asal Papua, ia dikeroyok dan dianiaya hingga berlumuran darah di kepalanya.



Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap penganiayaan yang dilakukan, yakni memukul, menghantam dengan pecahan balok paving dan helm milik korban yang terlepas, serta menendang.

Tersangka, antara lain FMA (19) dan EYP (21) warga Jebres, NC (19) dan VRR (20) warga Sragen, dan ABP (17), anak bawah umur) warga Sukoharjo.

Awalnya, kelompok tersangka sedang nongkrong di angkringan Jalan Ir Juanda kawasan Jurug. Di saat bersamaan, kelompok korban sebanyak tiga orang melintas dengan berjalan kaki.

"Tersangka NC mendatangi kelompok korban dan bertanya 'kenapa lihat-lihat?' Kelompok korban menjawab 'enggak bang, baru selesai futsal mau pulang'. Kemudian dua kelompok itu damai dengan bersalaman," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).

Salah satu tersangka J (masih dalam pencarian polisi) sempat melemparkan papan peringatan jalan terbuat dari besi, namun tak mengenai kelompok korban. Tersangka FMA lalu menyuruh kelompok korban untuk pergi.

Kelompok korban sempat merasa tak terima diperlakukan demikian lalu bermaksud menantang para tersangka.

"Berkisar sepuluh menit kelompok korban datang beranggotakan enam orang membawa motor. Di sana kelompok korban menggeber-geber motor dan mengacungkan jari tengah kepada kelompok tersangka," imbuh Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Kelompok tersangka terpancing emosi lantas mengejar para korban. BW berhasil tertangkap dan dikeroyok.

"Saat itu ada linmas (Perlindungan Masyarakat) lewat dan menyelamatkan korban. Para pelaku lantas melarikan diri," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Ratusan Anggota IKSPI Boyolali Gelar Aksi Damai di Mapolres

Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Rembang Berhasil Diamankan Polisi

Lakukan Pengeroyokan, 14 Anggota Perguruan Bela Diri Diamankan

Polisi Amankan 14 Pelaku dan Barang Bukti Pengeroyokan Murid Bela Diri Di Jebres Solo

Terlibat Pengeroyokan, Belasan Pemuda di Rembang Diamankan Polisi

Terlibat Pengeroyokan, 2 Pemuda di Klaten Diamankan Polisi

Persis Curi 3 Poin Penting dari Borneo FC, Lepas dari Zona Degradasi

ISI Solo Kukuhkan 2 Guru Besar, Berharap Seni Dapat Selalu Relevan Sesuai Zaman

Mahasiswa Solo Demo, Tuntut Pertanggungjawaban DPRD dan Suara untuk Seni Musik

Sambut Ramadan, Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Nuansa Kuliner Khas Maroko

Swiss-Belhotel Solo Tawarkan Pengalaman Buka Puasa dengan Pemandangan Masjid Sheikh Zayed

Mayapada Group Teken MoU Hotel Management Agreement dan Technical Service Agreement dengan KHI Hotel Manajemen

Jembatan Jurug B Resmi Dibuka, Gunakan Teknologi Baru Tahan Gempa

Wajah Baru Jembatan Jurug B, Gunakan Kerangka Tahan Gempa 100 Tahun hingga Aksen Batik Kawung

Solo Safari Siapkan Fasilitas Mobil Shuttle bagi Pengunjung

Ditabrak BST, Gapura Jurug yang Masuk Bangunan Cagar Budaya Rusak Parah

Suguhkan 20 Satwa Dilindungi dan Wahana Baru, Ini Daftar Harga Tiket Solo Safari

Kebun Binatang Solo Safari Dibuka 27 Januari, Hadirkan Banyak Satwa Baru

Gudang Rongsokan di Semanggi Terbakar, 12 Rumah Warga Terdampak

Konser Dewa 19 All Stars Digelar 29 Juli 2023 di Stadion Manahan, Lokasi Liga 1 Pindah

4 Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Nurul Huda Dibebaskan

Jalan Sehat 1 Abad NU Dihadiri Jokowi, 3500 Personel Pengamanan Disiagakan

Bawa 14 Klip Sabu di Koridor Gatsu Solo, Warga Ngemplak Boyolali Diringkus Polisi

Berita Lainnya