SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memutuskan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot mulai Senin (12/3/2018). Penyesuaian jam kerja ASN tersebut diberlakukan guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama berlangsungnya pembangunan Overpass Manahan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/1895/2018 tentang Penyesuaian Jam Kerja Selama Pembangunan Overpass Manahan tertanggal 8 Maret 2018. SE tersebut menyebutkan, jam kerja bagi perangkat daerah yang bekerja efektif selama lima hari dalam seminggu dimulai pukul 07.30-16.30. Sebelumnya mereka masuk kerja mulai pukul 07.15-16.00.
Baca juga : Pembangunan Overpass Manahan, Jam Masuk Sekolah Tidak Digeser
Adapun bagi perangkat daerah yang bekerja efektif selama enam hari dalam seminggu, jam masuk kantor berlangsung pukul 07.30 – 14.30. Jam kerja itu mundur 30 menit dari jam kerja awal.
"Jam masuk ASN dimundurkan 15 menit atau menjadi pukul 07.30 WIB. Nanti pulangnya juga menyesuaikan mundur,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta Budi Yulistianto, Kamis (8/3/2018).
Perubahan jam kerja ASN itu berlaku mulai 12 Maret hingga 30 November 2018. Budi menyebut, Pemkot juga bakal menyesuaikan sistem presensi sidik jari pegawai dengan kebijakan tersebut.
Baca juga : Pembangunan Overpass Manahan Dimulai, Jl Dr Moewardi Steril PKL
"Selama uji coba pengalihan arus lalu lintas berlangsung (12-18 Maret), akan dilakukan evaluasi tentang perubahan jam masuk ini. Apakah cukup efektif diterapkan di lapangan,” terangnya. (vin)
(way)