SEMARANG, solotrust.com - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menerapkan aturan perjalanan baru mulai Rabu (18/05/2022). Aturan ini ditujukan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor 56 Tahun 2022, menjelaskan bahwa:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
4. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang siap mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan orang dengan transportasi udara.
Aturan baru ini efektif mulai 18 Mei 2022. Syarat perjalanan yang berlaku itu mengacu kepada SE Satgas Covid 19 Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Selanjutnya aturan ini juga mengacu pada SE Kemenhub RI Nomor 56 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang selaku operator bandar udara, mendukung kebijakan pemerintah terbaru sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
“Dengan adanya ketentuan baru ini PPDN, bagi yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) atau dosis kedua, dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Sedangkan untuk PPDN yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan,” tambah Heri Trisno Wibowo dalam siaran persnya, Rabu (18/05/2022).
PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berkomitmen terus memberikan pelayanan optimal serta mendukung penerbangan aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan.
Heri Trisno Wibowo mengatakan dengan adanya peraturan perjalanan baru ini, manajemen tetap mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jasa serta seluruh entitas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang agar mematuhi dan menerapkan ketentuan berlaku. (Fajar)
(and_)