Hard News

Rudy Siap Dipecat Jika Terbukti Langgar Aturan Netralitas

Jateng & DIY

24 Februari 2019 22:54 WIB

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com – Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo tak mempersoalkan jika ada teguran dari Kementerian Dalam Negeri karena dugaan pelanggaran netralitas atas statusnya sebagai kepala daerah sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa tengah.

Bahkan mengejutkannya lagi, dirinya mengaku siap dipecat dari jabatannya jika benar dinyatakan melanggar aturan. Aturan yang dimaksud yakni duugaan tidak netral sebagai pimpinan daerah lantaran turut serta dalam deklarasi dan konsolidasi bersama 34 pimpinan daerah lainnya di Jawa Tengah untuk memenangkan Paslon nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf Amin.



Deklarasi itu diinisiasi oleh Ganjar Pranowo, yang digelar pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Alila, Solo. Setelah sempat dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para kepala daerah itu, dalam perkembangannya, kini muncul kembali rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan pertemuan 35 kepala daerah itu diduga pelanggaraan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian dinilai tidak menjaga netralitas.

“Jangankan ditegur, dipecat saja saya siap, kalau netral ya tidak bisa wong saya diusung PDIP, ya tidak bisa netral, netralitas gimana, kalau wartawan baru netral,” tegas pra yang akrab disapa Rudy itu saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri peringatan Haul ke-9 Gus Dur di Stadion Sriwedari, Solo, Sabtu (23/2/2019) malam.

Rudy menyatakan jabatannya sebagai wali kota saat ini merupakan tugas dari partai untuk melayani dan membangun Kota Solo dan seisinya. Dan kahadirannya dalam deklarasi dan konsolidasi itu dalam kapasitasnya sebagai petugas partai dan di luar jam keja, diselenggrakan pada saat hari libur serta tanpa menggunakan fasilitas negara. Ia pun mengklaim berhak memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam kontestasi politik ini.

“Aturan tidak ada di situ, saya diundang sebagai kader partai, dan saya membantu memenangkan Jokowi jadi presiden,” jelas dia.

Namun, Rudy mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah.

Untuk diketahui, Bawaslu Provinsi Jateng menyebut aturan yang dilanggar para kepala daerah itu bukan aturan kampanye, diduga soal netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (adr)

(way)

Berita Terkait

Achmad Purnomo Mundur Dari Bacalon Wali Kota Surakarta

Wali Kota Surakarta Kepranan Cahya Lampu Stadion Manahan

Pembekalan CPNS, Wali Kota Surakarta Beri Strategi ‘7si‘

Diperiksa Bawaslu, Wali Kota Surakarta Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu

Aliansi Masyarakat Solo Bhinneka Tunggal Ika Kecam Tindakan Intoleransi

Terkait Pembangunan Overpass Purwosari, Ini Penjelasan Komisi V DPR RI

Rudy Indijarto Masuk 28 Nama Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

Pengusaha Solo Rudy Indijarto Luncurkan Buku, Soroti Geliat Pebisnis Muda dan UMKM

Presiden Jokowi Tak Hadiri HUT PDIP di Jakarta, Ini Komentar FX Rudy

Simak Paparan Gibran, Ini Komentar Kubu KIM dan PDIP Solo saat Debat Cawapres

Mahfud MD Bermalam di Solo, Temui FX Rudy

FX Rudy Curiga Kantor DPC PDIP Tiba-tiba Disambangi Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Solo

Penyelenggara Pemilu Apresiasi Peran Pemkot Semarang dalam Pesta Demokrasi

Kasus Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu Panggil Saksi

Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu: Anak Bupati

Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu

Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Solo Minta Masyarakat Lapor Bila Temui Pelanggaran

Bawaslu Siaga Identifikasi Pelanggaran Kampanye di Masa Tenang

Pj Kepala Daerah Tak Netral Berpotensi Hukuman Disiplin

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Peluang Kepala Daerah

Sah! MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah

Gibran Tak Diundang ke Konsolidasi Kepala Daerah Kader PDIP, Undangan Ketlingsut

Enggan Pakai Anggaran Mobil Listrik Kepala Daerah, Gibran: Lihat Skala Prioritas

Lantik Bupati/Wali Kota, Ganjar: Jabatan Cuma Mandat, Tuannya Rakyat

Berita Lainnya