Hard News

Masa Tahanan Crazy Rich Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari, Ferrari dari Medan Diangkut Bareskrim Polri

Hukum dan Kriminal

27 Mei 2022 17:10 WIB

(Foto: Instagram.com/@indrakenz)

Solotrust.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang masa penahanan tersangka afiliator judi binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 30 hari.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan perpanjangan masa tahanan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utarw Nomor 252/Penbid.2022 tertanggal 13 Mei 2022.



"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Selasa (24/5) dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Perpanjangan masa penahanan berlaku per Kamis (26/5) hingga 24 Juni 2022 mendatang. Perpanjangan ini guna merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divhumas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyatakan sebelumnya Bareskrim Polri telah menambah barang bukti berupa mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka dari Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Gatot menjelaskan, Ferrari tersebut dijemput menggunakan kapal Medan ke Jakarta. Mobil itu berpelat B-8877-HP

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung (Kejaksaan Agung)," kata Gatot dalam keterangannya, Senin (23/5).

"Dan kemarin hari Minggu tanggal 22 Mei sekitar pukul 12.00 sudah tiba di Bareskrim, kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain. Dari dari Medan tanggal 11 berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari Minggu kemarin tanggal 22 Mei," tambahnya.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Dari data yang dihimpun, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis berupa Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak RP1 miliar.

Serta Pasal KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (dks)

(zend)