SOLO, solotrust.com- Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah RI memfasilitasi UKM potensial ekspor untuk mendapatkan hak cipta dan hak merk.
Untuk itu digelar kegiatan Konsultasi & Pemberkasan Standardisasi Mutu & Sistem Mutu Produk KUKM yang Potensial Ekspor di Syariah Hotel Solo, Kamis – Jumat (8-9/3/2018).
Plt Asisten Deputi Standardisasi & Sertifikasi Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah RI, Siti Darmawasita mengatakan, target khususnya di Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi memfasilitasi pendaftaran hak cipta dan hak merk.
"Target kinerja 2018 harapannya mencapai 2500 KUKM terfasilitasi. Meliputi fasilitasi hak cipta 556 KUKM, hak merk 1514 KUKM, halal 100 KUKM, dan untuk pendaftaran ISO & HCPP 330 KUKM. Kalau 2017 lalu, target 2025 KUKM tercapai 2083 KUKM," paparnya di sela kegiatan, Jumat (9/3).
Pihaknya yakin, kinerja 2018 akan tercapai bahkan melebihi target. Terlebih melihat animo masyarakat mengajukan pendaftaran merk dan hak cipta luar biasa. Adapun kelebihan kuota akan dijadikan database untuk dialihkan tahun 2019.
"Untuk memudahkan alur-alurnya KUKM, itu kita lakukan sosialisasi semacam ini. Fasilitasi dari Kementerian semua gratis, dibantu Dinas Pemkot/Pemda setempat. Kami mendorong KUKM bergabung ke komunitas sehingga bila ada infomrasi seperti sosialisasi semacam ini, cepat mendapat informasi," terangnya.
Terkait kendala, diakui pihaknya memang proses lama sebab hak cipta harus melalui proses verifikasi dulu. Secara SOP, butuh waktu 11 bulan 15 hari untuk pengajuan hak cipta dan hak merk di Kemenkumham. "Harapannya dengan kami memfasilitasi mulai pendaftaran sampai keluar hak cipta, tidak akan ada lagi masalah," pungkas Sitti.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi & UKM Pemkot Surakarta, Nur Haryani merasa terbantu dengan bantuan dari Kementerian, sebab pihaknya tidak punya anggaran untuk fasilitas ISO, HCPP, hak cipta dan hak merk.
"Tapi kami bisa memfasilitasi para UKM bila ada program dari Kementerian, meski kendalanya kuota terbatas. Pada 2015 sudah mendapat akses sebanyak 126 UKM. Tapi tahun 2018 hanya 14 UKM karena keterbatasan kuota," katanya.
UKM yang mendapat hak cipta adalah yang produksi sendiri meski jumlahnya tidak begitu banyak di Solo. Adapun data Dinkop Surakarta terdapat sekitar 200-an dari total 3000-an UKM sudah terdaftar. Namun pihaknya tidak punya data jumlah UKM yang mengurus sendiri ke Kemenkum HAM.
Salah seorang pemilik UKM kerajinan kaca bermerk Risang Aji, Mintorogo mengaku sudah mendaftarkan hak merk sudah 2 tahun lalu tapi belum ada kejelasan sampai sekarang. Sebanyak 25 UKM mengumpulkan berkas ke Dinas Koperasi tapi setelah itu tidak jelas hak merknya.
"Mulai tahun ini langsung dibantu Kementerian, mungkin akan dipantau sehingga lebih cepat. Kenyataannya KUKM butuh 2-3 tahun proses padahal aturannya tidak sampai 1 tahun," ujarnya. (arum)
(wd)