SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Semarang resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam upaya peningkatan pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang hukum dan peradilan di kantor PTA setempat, Rabu (16/04/2025).
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Semarang, Zulkarnaen dalam sambutannya menegaskan isu perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian nasional dan tema besar dari kerja sama ini.
“Perempuan dan anak sebenarnya sudah dilindungi secara hukum. Kami ingin mewujudkan perlindungan tersebut secara lebih cepat dan efektif melalui inovasi teknologi, yakni aplikasi Jamukuat,” kata dia.
Aplikasi Jamukuat (Kerja Sama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat) merupakan terobosan diinisiasi PTA Semarang. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan hukum secara digital, tanpa harus bolak-balik ke pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, serta memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
Zulkarnaen juga menyampaikan, salah satu bentuk nyata perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dapat terlihat dalam amar putusan pengadilan yang memberikan perlindungan secara langsung. Bahkan dalam perundang-undangan, hakim diberi kewenangan ex officio untuk memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak.
“Kami berharap kerja sama ini dapat dituangkan lebih lanjut ke dalam integrasi aplikasi dan sistem data antarlembaga, sehingga informasi bisa saling terkoneksi dan mempercepat proses pelayanan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo juga menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pengabdian mulia dan harus dilakukan dengan tulus.
“Nota kesepahaman ini menjadi dasar hukum bagi kerja sama antara PTA Semarang dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang. Ini adalah wujud sinergi antarlembaga whole of government untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin menjawab tantangan dalam menjangkau masyarakat dan memastikan hak-hak keperdataan warga yang tidak cakap hukum tetap terlindungi,” papar dia.
Heni Susila Wardoyo juga mengucapkan terima kasih atas dorongan Ketua PTA Semarang dalam menginisiasi dan merealisasikan kerja sama ini. Ia berharap hubungan kelembagaan terus diperkuat demi menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Ketua BHP Semarang Agustina Setiyawati serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setiawan sebagai bentuk dukungan dan penguatan kolaborasi antarunit kerja di bawah Kemenkumham dan peradilan agama.
Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi simbol kolaborasi, namun juga bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem hukum lebih responsif, inklusif, dan berpihak kepada kelompok rentan.
(and_)